Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Yuk Cari Tau, Peluang Usaha "Pengecasan" dan "Sewa Baterai" Kendaraan Listrik

21 Agustus 2020   20:03 Diperbarui: 22 Agustus 2020   09:53 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stasiun pengecasan kendaraan listrik milik Pertamina di Kuningan, Jakarta (Kompas)

Penukaran baterai ini cocok untuk pelanggan yang tidak ingin menunggu berlama-lama. Misalnya taksi atau ojek yang ditarget untuk kejar setoran, tentu sangat praktis jika menukarkan baterai. Kurang dari 5 menit sudah bisa melaju lagi di jalanan. Atau misalnya bus listrik yang kapasitas baterai nya besar. Akan butuh waktu lebih lama untuk mengisi.

Skema Usaha Penukaran Baterai (esdm/dokpri)
Skema Usaha Penukaran Baterai (esdm/dokpri)

# Usaha pengecasan (charging station)

Untuk jenis usaha pengecasan: Mobil listrik atau sepeda motor listrik yang ingin mengisi ulang, mendatangi stasiun pengisian, berhenti dan mengecas baterai disana selama beberapa menit. Mungkin bisa 15 menit, 30 menit, hingga 1 jam tergantung keinginan pelanggan apakah mengisi baterai hingga 50%, 80% atau penuh 100%.  Ini mirip dengan SPBU dimana pelanggan datang membawa kendaraannya lalu mengisi BBM kedalam tangki BBM kendaraannya, setelah penuh lalu membayar. 

Stasiun pengecasan kendaraan listrik milik Pertamina di Kuningan, Jakarta (Kompas)
Stasiun pengecasan kendaraan listrik milik Pertamina di Kuningan, Jakarta (Kompas)

Ini akan cocok untuk tipe pelanggan kendaraan pribadi dan tidak buru-buru mengejar waktu. Malah mungkin bisa disediakan cafe untuk santai minum teh atau kopi sambil menunggu baterai kendaraan terisi penuh.

Secara umum, ada dua jenis skema usaha pengecasan ini, yaitu pertama skema usaha yang dilaksanakan oleh pemilik konsesi wilayah usaha penyediaan tenaga listrik. Ini untuk pelaku usaha pemain lama seperti PLN atau 'PLN' mini lainnya (Cikarang Listrindo, Bekasi Power, PLN Batam). Tidak memerlukan izin baru.

Selanjutnya skema usaha yang dilakukan pemain baru. Ini memerlukan izin penjualan tenaga listrik dengan catatan harus membangun stasiun pengecasan berlokasi di minimal dua provinsi.Misalnya 1 stasiun pengecasan di Jakarta, lalu 1 lagi di Bandung, syarat dua provinsi sudah terpenuhi. Pun perizinannya mudah. Cukup mengurus secara online pada laman oss.go.id.

Berikut skema usaha pengecasan kendaraan listrik ini:

Skema Usaha SPKLU yang tidak memerlukan izin baru (esdm/dokpri)
Skema Usaha SPKLU yang tidak memerlukan izin baru (esdm/dokpri)

Skema Usaha SPKLU yang memerlukan izin usaha penjualan (esdm/dokpri)
Skema Usaha SPKLU yang memerlukan izin usaha penjualan (esdm/dokpri)

Jika dijelaskan disini akan terlalu panjang, sekiranya pembaca tertarik dan ingin memahami skema usaha ini lebih lanjut termasuk perizinannya termasuk mekanisme penerapan tarifnya dapat dibaca langsung pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, tentu dengan mengunduh di lama Kementerian ESDM. 

#Banyaknya jumlah mobil dan sepeda motor menjadi peluang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun