Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kata Siapa Penerima Beasiswa Harus "Bungkam" dan Tidak Boleh Kritik Pemerintah?

13 Agustus 2020   06:54 Diperbarui: 13 Agustus 2020   19:18 3103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sederhananya permasalahan tagihan LPDP pada VKL

Diskursus kasus tagihan kembali beasiswa LPDP yang diterima VKL terjadi pada milis LPDP, ada yang mampu memahami dengan jernih, namun banyak pula yang tampaknya bingung memahami. Narasi yang dibangun dipahami berbeda, bahwa ada pembungkaman suara keras orang yang mengkritik Pemerintah. 

Ini nampaknya keluar dari esensi permasalahan yang ada. Permasalahan tagihan yang membelit VKL ini memang muncul di media, pada saat dia aktif bersuara dan mengadvokasi permasalahan pelanggaran HAM di Papua yang menjurus pada arah separatisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tak ayal muncul pendapat yang menghubung-hubungkan persoalan ini dengan munculnya tagihan LPDP tersebut.

Padahal ini dua hal yang terpisah: Permasalahan pro separatisme adalah masalah pidana. Sedangkan penagihan dana beasiswa adalah masalah perdata. Tidak bisa dicampur-adukkan. Penyelesaiannya pun berbeda.

Menanggapi ramainya diskursus di ruang publik, LPDP akhirnya buka suara pada rilis resmi yang terbit 12 Agustus 2020 bahwa VKL usai menyelesaikan studi di Australia, belum menunaikan janjinya untuk kembali dan berkarya di Indonesia. Konsekuensinya harus mengembalikan dana yang dikeluarkan LPDP selama studi. 

LPDP juga menegaskan bahwa kewajiban penerima beasiswa setelah menyelesaikan studi untuk kembali ke Indonesia serta berkontribusi di Indonesia ini berlaku untuk seluruh penerima beasiswa.

Pun ini sudah ditandatangani oleh penerima beasiswa pada surat pernyataan yang menjadi kesepakatan para pihak.

Ibaratnya ini kan semacam kontrak dua pihak, antara LPDP dan penerima beasiswa. Perjanjian dua belah pihak bahkan lebih tinggi dari regulasi Pemerintah atau Undang-Undang.

Jika memang (calon) penerima beasiswa berkeberatan dengan syarat-syarat LPDP, tentunya dia berhak tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Tidak pula LPDP pernah memaksa seserorang untuk menjadi penerima beasiswanya. Banyak beasiswa lainnya yang bisa di-apply.

Perlu dipahami bahwa pada saat seseorang memutuskan melamar beasiswa tertentu, lalu terpilih menjadi penerima beasiswa dengan kontrak tertentu, dia sudah mempelajari ketentuan beasiswa tersebut dan konsekuensi yang diterima jika wanprestasi, cidera janji. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun