4. Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur pelayaran. PLTS terapung juga mesti hati-hati. Tidak boleh bersinggungan dengan jalur ALKI yang digunakan oleh pelayaran internasional. ALKI I, ALKI II, ALKI III harus jadi pertimbangan. Juga tidak boleh berada pada jalur pelayaran domestik. Tidak lucu juga kalau kapal-kapal internasional atau kapal milik PELNI misalnya, menabrak PLTS ini.
5. Laut yang dilindungi sebagai lahan konservasi. Tentulah lahan konservasi laut tidak dimasukkan sebagai lahan potensial. Zona laut ini tidak boleh dipasangi PLTS terapung, agar tidak menabrak aturan. Namun tentunya bukan mustahil ada pengecualian dalam aturan. Bisa jadi nanti diperbolehkan. Misalnya pembangkit listrik panas bumi diberikan dispensasi lokasi meski berada dalam kawasan hutan lindung.
Anggaplah dengan mempertimbangkan semua hal tersebut diatas ini, tidak boleh setengah dari laut dicawe-cawe untuk bangun PLTS. Laut yang bisa dipakai untuk 'buang' PLTS ini tersisa 50 %. Sesuai perhitungan, butuh permukaan laut hanya 0,1% dari total luas lautan kita. Artinya, cukup kan laut kita?
Terimakasih atas sindiran buang kelaut! Ternyata ide kamu boleh juga! Untuk membangun PLTS tidak perlu bersaing ketat dengan kebutuhan lahan pertanian, perkebunan, apalagi perumahan. Paradigma lahan untuk potensi energi surya jadi bertambah nih. Sebagai negara maritim, saat nya tidak 'memunggungi' laut itu. Kita tatap lautan kita, seperti gambar ilustrasi diatas. Boleh juga kita maritimkan itu PLTS! Hehe
Tautan referensi: 1, 2, 3, 4, 5, 6
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H