Mohon tunggu...
David Darmawan
David Darmawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Direktur utama PT Betawi Global Korporatindo, pendiri SOCENTIX dan mantan dirut PT Redland Asia Capital Tbk. (IDX: PLAS) Ketua Umum ORMAS Betawi Bangkit.

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ ʾas-salāmu ʿalaykum Sebagai seorang anak Betawi tulen, saya yakin akan adanya persatuan dan kesatuan di Betawi melalui pemerintahan saat ini. "PER IMPERIUM VENIT PAX" — Melalui pemerintahan datanglah kedamaian. Berdasarkan UU NO 2 2024 DKJ (Daerah Khusus Jakarta), saya merasa bangga dengan warisan budaya saya. Dikenal di komunitas sebagai jawara yang berani, saya memiliki banyak kenalan di berbagai tempat berkat kehangatan dan keramahan khas Betawi. Saya memiliki hobi unik yaitu mengenakan baju pangsi, pakaian tradisional Betawi yang menunjukkan kecintaan saya terhadap tradisi. Lebih dari sekadar menjaga warisan, saya bersemangat membagikan pengetahuan dan wawasan untuk kemajuan peradaban Betawi, khususnya di bidang teknologi, lingkungan hidup, dan rekonstruksi keuangan berbasis aset (Asset Based Financial Engineering). Melalui blog saya di Kompasiana, saya berbagi cerita, pemikiran, dan inisiatif yang mendukung pelestarian dan inovasi dalam kebudayaan Betawi, bertujuan menginspirasi generasi saat ini dan mendatang (In het verleden ligt het heden, in het nu wat worden zal De bovenstaande woorden (van Willem Bilderdijk) Bhs., Belanda yang artinya : hari ini adalah produk masa lalu dan bahan baku untuk hari esok!. Izinkan saya menutup dengan sedikit pantun! di atas daratan ade gunung, di atas gunung ade langit! buat kite semua anak betawi klo mao maju jangan pade bingung! karne SK kite ude turun dari langit! Klo ada salah itu milik aye! kesempurnaan hanya milik ALLAH! ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ Wassalammulaikum WBR.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Merendahkan Martabat Agama dan Gender: Analisis Psikologi Politik dan Akidah Islam terhadap Pernyataan Suswono dalam PILKADA Jakarta 2024

9 November 2024   13:16 Diperbarui: 9 November 2024   13:20 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon wakil gubernur Jakarta Suswoni. (Foto/PKS) 2024.

Pendapat para ulama harus dipertimbangkan. Mayoritas ulama sepakat bahwa pelecehan terhadap simbol-simbol agama adalah pelanggaran serius. Jika pernyataan Suswono terbukti merendahkan simbol suci dalam Islam, maka tindakannya layak mendapatkan sanksi sesuai hukum agama maupun hukum negara.

Bab V: Analisis Hukum

Penistaan agama diatur dalam KUHP Indonesia, khususnya pasal 156a yang mengatur tentang penodaan agama. Berdasarkan peraturan ini, seseorang yang terbukti bersalah melakukan penistaan agama dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun. Tesis ini juga akan mengkaji yurisdiksi Bawaslu dalam menangani kasus kampanye yang dinilai menghina agama atau melanggar norma kesopanan.

Bab VI: Kesimpulan

Pernyataan Suswono dalam kampanye politiknya, baik disengaja atau tidak, memiliki potensi besar untuk dikategorikan sebagai penistaan agama dan merendahkan martabat perempuan, khususnya janda. Meskipun mungkin dimaksudkan sebagai candaan, narasi yang mengaitkan kisah Nabi Muhammad SAW dengan persoalan pengangguran di Jakarta sangat berisiko dalam konteks sosial dan politik yang sensitif. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan serius dari pihak Bawaslu dan pihak berwajib untuk menyelidiki pernyataan tersebut.

Rujukan

  1. Brown, R. (2019). Political Psychology in Global Perspective. Oxford University Press.
  2. Moeliono, A. M., & Hasan, W. (2020). Linguistik Politik dan Kekuasaan dalam Wacana Kampanye. UI Press.
  3. Al-Ghazali. (1997). Ihya’ Ulum ad-Din. Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.
  4. Tim Penyusun, (2023). Hukum Pidana di Indonesia: Fokus Penistaan Agama. Jakarta: Gramedia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun