Pendapat para ulama harus dipertimbangkan. Mayoritas ulama sepakat bahwa pelecehan terhadap simbol-simbol agama adalah pelanggaran serius. Jika pernyataan Suswono terbukti merendahkan simbol suci dalam Islam, maka tindakannya layak mendapatkan sanksi sesuai hukum agama maupun hukum negara.
Bab V: Analisis Hukum
Penistaan agama diatur dalam KUHP Indonesia, khususnya pasal 156a yang mengatur tentang penodaan agama. Berdasarkan peraturan ini, seseorang yang terbukti bersalah melakukan penistaan agama dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun. Tesis ini juga akan mengkaji yurisdiksi Bawaslu dalam menangani kasus kampanye yang dinilai menghina agama atau melanggar norma kesopanan.
Bab VI: Kesimpulan
Pernyataan Suswono dalam kampanye politiknya, baik disengaja atau tidak, memiliki potensi besar untuk dikategorikan sebagai penistaan agama dan merendahkan martabat perempuan, khususnya janda. Meskipun mungkin dimaksudkan sebagai candaan, narasi yang mengaitkan kisah Nabi Muhammad SAW dengan persoalan pengangguran di Jakarta sangat berisiko dalam konteks sosial dan politik yang sensitif. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan serius dari pihak Bawaslu dan pihak berwajib untuk menyelidiki pernyataan tersebut.
Rujukan
- Brown, R. (2019). Political Psychology in Global Perspective. Oxford University Press.
- Moeliono, A. M., & Hasan, W. (2020). Linguistik Politik dan Kekuasaan dalam Wacana Kampanye. UI Press.
- Al-Ghazali. (1997). Ihya’ Ulum ad-Din. Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.
- Tim Penyusun, (2023). Hukum Pidana di Indonesia: Fokus Penistaan Agama. Jakarta: Gramedia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H