a. Efek Psikologis pada Pemilih
Pernyataan tersebut kemungkinan akan memicu respons emosional yang mendalam dari pemilih, terutama kelompok yang merasa tersinggung. Dalam psikologi massa, narasi yang menyentuh aspek keyakinan agama sangat sensitif, dan ketika disalahgunakan, bisa berbalik merugikan politikus. Pemilih wanita, khususnya janda, mungkin merasakan bahwa identitas dan status mereka direndahkan, sementara umat Muslim bisa melihat ini sebagai penyalahgunaan narasi suci.
b. Penggunaan Humor dalam Politik
Jika pernyataan ini dimaksudkan sebagai candaan, maka tesis ini perlu meneliti bagaimana humor dalam politik sering digunakan untuk meredakan ketegangan atau menyampaikan pesan kritis secara tidak langsung. Namun, dalam budaya Indonesia yang sangat menghormati agama, candaan semacam ini, terutama yang menghubungkan figur suci, dapat dianggap tidak pantas dan menimbulkan konsekuensi serius.
Bab III: Analisis Linguistik
Pendekatan linguistik terhadap pernyataan Suswono akan melihat pemilihan kata-kata, struktur kalimat, dan konteks di mana pernyataan itu disampaikan. Analisis linguistik membantu menjawab beberapa pertanyaan:
Apakah ada indikasi penghinaan tersirat? Dalam linguistik, makna kata sering kali bisa bersifat kontekstual. Penyebutan "janda kaya" dan "pengangguran" dalam konteks pernikahan bisa menyiratkan perendahan martabat, baik terhadap perempuan maupun laki-laki.
Retorika dalam Berpolitik: Penempatan cerita Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah dalam wacana kontemporer dapat dilihat sebagai retorika politik yang berusaha memanfaatkan nilai-nilai agama untuk kepentingan pribadi atau politik. Namun, narasi ini berisiko besar disalahpahami atau ditafsirkan sebagai penistaan.
Bab IV: Analisis Akidah Islam
Dalam konteks akidah Islam, pernyataan yang mengaitkan kisah Nabi Muhammad SAW dengan masalah pengangguran dan janda kaya perlu dianalisis secara hati-hati. Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW dan keluarganya merupakan figur yang sangat dihormati, dan merendahkan kisah mereka bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap agama (penistaan agama).
a. Penghinaan terhadap Simbol Agama
Mengaitkan figur Nabi Muhammad SAW dengan masalah-masalah duniawi seperti pengangguran dan pernikahan yang didasari ekonomi dapat dianggap sebagai pelecehan simbol agama. Dalam hukum Islam, ini dapat dianggap sebagai tindakan blasphemy (penistaan agama) yang berpotensi memicu tuntutan hukum berdasarkan pasal penistaan agama di Indonesia (UU No. 1/PNPS/1965).
b. Pandangan Ulama dan Ahli Fiqih