Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 Tahun 2024 menggemparkan peta politik Indonesia, khususnya di Jakarta.
Keputusan ini mengatur kembali aturan pencalonan dalam Pilkada, membuka jalan bagi tokoh-tokoh lokal yang selama ini terpinggirkan, termasuk komunitas Betawi, untuk lebih berperan aktif dalam memimpin ibu kota.
Di balik keputusan ini, tersirat sebuah momentum bagi Betawi untuk merebut kedaulatan politik yang sudah lama dinanti-nantikan.
Keputusan MK No. 60 Tahun 2024: Peluang Emas bagi Kaum Betawi Keputusan ini mengubah ambang batas pencalonan yang sebelumnya hanya didasarkan pada perolehan kursi DPRD, menjadi lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan jumlah penduduk.
Ini merupakan panggilan takdir, satu momentum Kebangkitan Kaum Betawi: Peluang Baru untuk Memimpin di kampung kita sendiri.
Sejarah Jakarta sebagai ibu kota negara dulu sebelum di pindahkan ke IKN, tak bisa dilepaskan dari akar budaya Betawi yang kuat.
Namun, dalam perjalanan panjang politik daerah ini, kaum Betawi kerap terpinggirkan dari kursi kepemimpinan politik eksekutif tertinggi di tanah leluhurnya sendiri yaitu untuk menjadi "Gubernur".
Bagi kaum Betawi, yang menjadi komunitas asli di Jakarta, ini adalah peluang emas.
Dengan basis suara yang kuat di beberapa wilayah tradisional seperti Condet, Kebon Jeruk, dan Tanah Abang, tokoh-tokoh Betawi kini memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai calon pemimpin Jakarta.