Mohon tunggu...
DAVID CHANDRA
DAVID CHANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercubuana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak NIM 55521110001 David Chandra Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_ Semiotika Kajian Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Trans_substansi Charles Sanders Peirce)

25 Mei 2022   01:25 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:39 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. Kajian perubahan pasal 7

Keberpihakan pemerintah pada UMKM orang pribadi skala kecil terlihat pada munculnya ayat (2a) dalam pasal 7 UU HPP bagian PPh. Aturan baru ini mengatur wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak, tidak dikenakan pajak penghasilan. Menurut pasal 7 ayat (3), Batasan Rp500.000.000 ini dapat disesuaikan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat ini bermakna di masa mendatang Batasan Rp500.000.000 dapat dinaikkan untuk semakin mengurangi beban pelaku UMKM skala kecil.

d. Kajian perubahan pasal 9 ayat (1)

Untuk mencegah perbedaan pendapat antara fiskus dan wajib pajak atas perhitungan cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, maka UU HPP memberi penegasan melalui perubahan pasal 9 ayat (1) huruf c. Perubahan ini yaitu standar akuntansi keuangan yang berlaku setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, menjadi pedoman bagi perhitungan cadangan piutang tak tertagih.

e. Kajian perubahan pasal 11 dan pasal 11A

Menyesuaikan dengan perkembangan arsitektur dan teknologi pembangunan kontemporer yang dapat membuat bangunan yang lebih tahan lama, maka pemerintah pun membuat penyesuaian terkait masa manfaat bangunan permanen dan penyusutannya melalui penambahan ayat (6a) pada pasal 11. Ayat baru ini mengatur bahwa masa manfaat bangunan permanen tidak dibatasi hanya sampai 20 tahun saja namun bisa lebih dari 20 tahun.

Selain penyusutan bangunan permanen, melalui UU HPP pemerintah juga membuat penyesuaian terhadap amortisasi harta tak berwujud dengan menetapkan aturan masa manfaat harta tak berwujud dapat lebih dari 20 tahun.

f. Kajian perubahan pasal 17

Tidak hanya UMKM orang pribadi skala kecil yang diberikan keringanan dalam UU HPP, karyawan pun mendapat keringanan berupa kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000. Sehingga karyawan yang memiliki penghasilan dibawah Rp60.000.000 per tahun, tidak dipotong ataupun dikenakan pajak. Wajib pajak badan pun mendapatkan keringanan pajak berupa penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Penanda keringanan pajak dari pemerintah ini dengan gamblang dijelaskan pada perubahan pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.

Perubahan dalam pasal 17 ayat (2b) memiliki makna sebagai upaya pemerintah dalam mendorong agar semakin banyak emiten yang terdaftar di bursa efek. Tanda upaya ini dapat dilihat dari kebijakan penurunan tarif PPh badan sebesar 3% untuk perseroan terbatas yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia.

Semiotika Kajian Perubahan Aturan PPN Dalam UU HPP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun