Mohon tunggu...
David Adam Putra Sianipar
David Adam Putra Sianipar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Only Human

Hanya seorang Sarjana Hukum biasa yang sedang mencoba belajar untuk menjadi Manusia yang sesungguhnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perhatikan Hal Berikut Jika Ingin Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

23 September 2018   21:03 Diperbarui: 23 September 2018   21:12 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai salah satu Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, tentu Indonesia harus bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu cara yang dilakukan Pemerintah ialah dengan cara mengirim sebagian tenaga kerjanya ke luar negeri untuk dapat bekerja dan mencari nafkah di Negara tujuan masing-masing. Tenaga Kerja yang dikirim tersebut biasa di kenal masyarakat dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia atau biasa disebut TKI.

Menjadi TKI tentunya menjadi pilihan bagi sebagian warga Negara Indonesia. Kesulitan mencari pekerjaan di dalam negeri dan tuntutan ekonomi pun menjadi salah satu faktor pendorong seseorang untuk menjadi TKI. Cerita suka dan duka pun mengalir dari mulut masing-masing TKI ketika pulang ke kampong halaman. Ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia? Mari perhatikan hal-hal berikut!

Sebelum memilih untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia, ada baiknya kamu tahu beberapa hal terlebih dahulu. Seperti, bagaimana perlindungan yang diberikan Negara kepada setiap Pekerja Migran Indonesia? Apa yang menjadi hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia? Apa syarat yang harus di penuhi agar bisa menjadi Pekerja Migran Indonesia? Hal-hal tersebut harus kamu ketahui supaya tidak menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab!

Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia

Bahwa Pemerintah sepertinya terlihat lebih serius dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang sering menimpa para Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih mengedepankan asas keterpaduan, persamaan hak, pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, nondiskriminasi, anti perdagangan manusia, transparansi, akuntabilitas, dan berkelanjutan pun dirasa lebih mengakomodir kepentingan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia itu sendiri. Istilah Tenaga Kerja Indonesia pun mulai bergeser menjadi Pekerja Migran Indonesia senada dengan munculnya Undang-Undang tersebut.

Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia

Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ada beberapa hal yang menjadi hak bagi para Pekerja Migran Indonesia, diantaranya adalah:

a. berhak untuk mendapat pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaannya sendiri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki;

b. berhak untuk memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

c. berhak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;

d. berhak untuk memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;

e. berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;

f. berhak untuk memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;

g. berhak untuk memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;

h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;

i. berhak untuk memperoleh akses berkomunikasi;

j. berhak untuk menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;

k. berhak untuk berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;

l. berhak untuk memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;

m. berhak untuk memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian ada beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi para Pekerj Migran Indonesia, diantaranya:

a. wajib untuk menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;

b. wajib untuk menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;

c. wajib untuk menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja;

d. wajib untuk melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itu adalah merupakan hak dan kewajiban bagi para Pekerja Migran Indonesia. Namun ternyata, bagi mereka yang menjadi keluara Pekerja Migran Indonesia pun memiliki hak yang diantaranya adalah hak untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; hak untuk menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri; hak untuk memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan hak untuk memperoleh akses berkomunikasi.

Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia, maka syarat yang harus dipenuhi diantaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki suatu kompetensi, sehat secara jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertan Jaminan Sosial, dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain.

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun