Mohon tunggu...
David Adam Putra Sianipar
David Adam Putra Sianipar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Only Human

Hanya seorang Sarjana Hukum biasa yang sedang mencoba belajar untuk menjadi Manusia yang sesungguhnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perhatikan Hal Berikut Jika Ingin Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

23 September 2018   21:03 Diperbarui: 23 September 2018   21:12 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;

f. berhak untuk memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;

g. berhak untuk memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;

h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;

i. berhak untuk memperoleh akses berkomunikasi;

j. berhak untuk menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;

k. berhak untuk berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;

l. berhak untuk memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;

m. berhak untuk memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian ada beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi para Pekerj Migran Indonesia, diantaranya:

a. wajib untuk menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun