Mohon tunggu...
David Adam Putra Sianipar
David Adam Putra Sianipar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Only Human

Hanya seorang Sarjana Hukum biasa yang sedang mencoba belajar untuk menjadi Manusia yang sesungguhnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perhatikan Hal Berikut Jika Ingin Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

23 September 2018   21:03 Diperbarui: 23 September 2018   21:12 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. wajib untuk menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;

c. wajib untuk menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja;

d. wajib untuk melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itu adalah merupakan hak dan kewajiban bagi para Pekerja Migran Indonesia. Namun ternyata, bagi mereka yang menjadi keluara Pekerja Migran Indonesia pun memiliki hak yang diantaranya adalah hak untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; hak untuk menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri; hak untuk memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan hak untuk memperoleh akses berkomunikasi.

Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia, maka syarat yang harus dipenuhi diantaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki suatu kompetensi, sehat secara jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertan Jaminan Sosial, dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain.

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun