b. wajib untuk menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
c. wajib untuk menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja;
d. wajib untuk melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Itu adalah merupakan hak dan kewajiban bagi para Pekerja Migran Indonesia. Namun ternyata, bagi mereka yang menjadi keluara Pekerja Migran Indonesia pun memiliki hak yang diantaranya adalah hak untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; hak untuk menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri; hak untuk memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan hak untuk memperoleh akses berkomunikasi.
Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia, maka syarat yang harus dipenuhi diantaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki suatu kompetensi, sehat secara jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertan Jaminan Sosial, dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H