e. berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
f. berhak untuk memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
g. berhak untuk memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
i. berhak untuk memperoleh akses berkomunikasi;
j. berhak untuk menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
k. berhak untuk berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
l. berhak untuk memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;
m. berhak untuk memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian ada beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi para Pekerj Migran Indonesia, diantaranya:
a. wajib untuk menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;