Mohon tunggu...
David Bekam
David Bekam Mohon Tunggu... Konsultan - Inovator yg hidup dengan inovasinya

Inovasi membuat yg tidak mungkin menjadi mungkin www.nzpro.co.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Inovator yang Dipenjarakan karena Inovasinya

18 Oktober 2015   21:17 Diperbarui: 15 Januari 2019   18:05 15013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari senen 28 Januari 2013, saya menunggu kebebasan saya sampai sore tidak ada kabar beritanya, baru jam 18.00 Witeng saya dipanggil penyidik untuk menanda tangani surat bebas, pas keluar dari kantor Reskrim umum ada wartawan Gorontalo Post yang memotret saya, tetapi hanya memotret dan tidak mewawancarai karena di halangi oleh Penyidik Brigadir FL, lalu saya diantar ke klinik Polda untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dibebaskan, perlu menunggu lama dokter Klinik harus di jemput karena sudah pulang ( kalau memang Polisi Penyidik mau membebaskan saya harusnya pemeriksaan kesehatan dari pagi sudah bisa dilakukan ) sehingga pemeriksaan kesehatan baru selesai diatas jam 21.00 Witeng.

Pegang surat bebas tetapi tetap tidak di bebaskan.

Penyidik Kompol WC sebagai komandan dari Brigadir FL mengharuskan keluarga saya yang menjemput ( mengada-ada saja ), sedangkan keluarga saya semua tinggal di Bandung, tidak mungkin bisa menjemput saya, pengacara juga tidak boleh menjemput, apalagi pendeta juga tidak boleh, perundingan sampai jam 24.00 Witeng, akhirnya karena kelelahan saya harus menandatangani surat pernyataan untuk bisa menginap di Rumah tahanan Polda, malam itu di depan rumah tahanan Polda Gorontalo banyak buser dan Brigadir FL berjaga tiduran di pelataran kantor Polda di depan ruangan tahanan ( belum pernah terjadi sebelumnya ) karena bila saya nekad keluar tahanan, mereka tidak bisa menahan saya karena saya orang bebas. Kejanggalan ke 5

Bebas lalu di jemput Jaksa HZ, masuk sidang, lalu di putus masuk penjara lagi.

Besoknya ada berita pembebasan saya di Koran Gorontalo Post, ada photo saya saat meninggalkan kantor Reskrimum Polda Gorontalo, yang ternyata hanya sandiwara saja.

Jam 8.00 Witeng saya di jemput oleh Jaksa HZ untuk mengikuti sidang pelimpahan putusan sela dari PN Limboto ke PN Kota Goronatalo, jam 10.00 Witeng setelah selesai pembacaan surat dakwaan saya di putus oleh Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Sonny AB Laoemoery SH untuk ditahan kembali di Lembaga Permasyarakatan Gorontalo, sehingga saya ditahan kembali sambil menunggu sidang.

Saya merasakan ada hal yang mengganjal, aneh dan penuh rekayasa, tekanan demi tekanan saya alami, tujuan nya agar saya mau kembali membuat produk Jamu tetes untuk mereka, dengan saya di penjara mereka pikirSdr Agus Eko Suhartono ( A ES ) dan Sdr Riyanto alias Aciong ( AC ) saya akan menyerah, saya tidak mau menyerah, karena saya merasa tidak bersalah, dan memang semua yang di tuduhkan adalah jebakan, walau saya mempunyai ikatan kerja ,ikatan akte notaris, tetapi pengadilan tidak menganggap itu sebagai bukti, karena bila dijadikan alat bukti maka perkara ini adalah perkara perdata, sedangkan tujuan mereka agar saya bisa di penjara.

Setelah melewati masa sidang yang panjang dan melelahkan, dengan bukti yang meringankan tidak pernah di masukan sebagai alat bukti, akhirnya saya harus menerima putusan bersalah dengan perkara penggelapan pasal 378 (utusan PN GORONTALO Nomor 129/PID.B/2013/PN.Gtlo Tahun 2014
David Andi Purnama Alias David ) dengan vonis 3 tahun penjara ( tuntutan jaksa 3 th dan 6 bulan ,hanya di kurangi 6 bulan ), lalu saya ajukan banding ke pengadilan tinggi dan di putus 2 tahun dan 6 bulan penjara (https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCUQFjABahUKEwjnmqDG-MjIAhVScY4KHeinCKo&url=http%3A%2F%2Fputusan.mahkamahagung.go.id%2Fputusan%2F82b8e0e90b0724fb1b3519c9ecd149d2&usg=AFQjCNFCTxAPKPtB0PUiIxzAgpX5TAGSpw&sig2=jiaHY0S6aFcZkBH3nm7Ibw ) saya menerima putusan tersebut, karena sudah akan dilanjutkan dengan berkas ke 2, sehingga saya harus focus.

Sidang perkara ke 2 di mulai Awal September 2013 dan di putus tanggal 30 Januari 2014 ( hampir 5 bulan ) dimana aturan nya maksimum 3 bulan untuk mengadili perkara pidana umum, banyak keanehan terjadi, dimana saat sidang pihak saksi pelapor Sdr A ES mengakui bahwa CV HGI milik berdua dengan saya dengan pembagian keuntungan 50:50, dia mengakui memberikan modal kerja usaha Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta Rupiah ) dari tahun 2006 – 2007, dan di tahun 2008 kendali perusahaan diambil alih oleh saya sebagai persero diam, dimana rapat perusahaan di lakukan pada tanggal 30 Desember 2007 di Café Manado, semua dokumen tertulis di pegang sdr A ES ( dibantah tidak ada pertemuan dengan alasan lupa , saat saya desak akhirnya dia akui ada pertemuan itu ) dokumen sdr A ES pegang dan tidak sekalipun memberikan Copy nya dengan alasan macam- macam.

Saat ditanya kerugian, Sdr A ES mengatakan bahwa dia dirugikan sebanyak Rp 4 Milyar , semua hadirin tertawa, lalu saya desak lagi bahwa ada perubahan akta CV HGI, dimana kepemilikan saya sudah dialihkan ke saudara iparnya, tanpa sepengetahuan saya, itupun diakui lalu CV HGI di jual ke Sdr AC senilai Rp 2 Milyar , lalu hakim menanyakan apakan saudara bagi 2 dengan saudara terdakwa ? dia jawab oh tidak itu semua hak saya ( tidak sampai 1 jam pengakuan keuntungan di bagi rata ,langsung di patahkan ) sehingga dengan sidang seperti ini saya dan team pengacara yakin bahwa saya akan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, tuduhan nya adalah saya memakai rekening istri saya untuk perputaran usaha selama 15 bulan tanpa sepengetahuan Sdr A ES ,sementara selama usaha tidak mamakai rekening bersama saya dengan Sdr A ES dikarenakan kesibukan masing-masing, dan pemakaian rekening istri saya juga atas saran Sdr A ES, hanya lewat lisan ( data Pledoi akan saya kirimkan ke bapak ) , sehingga sangat lah aneh usaha dari minus di tahun 2008 , saat di segel sepihak oleh Sdr A ES  tgl 21 April 2009 ( 16 bulan operasional saya kendalikan ) stok produksi ada 25 siklus @ 2 ton / siklus senilai lebih dari Rp 50 Milyar bila semua siap dikemas, semua atas usaha kerja keras saya sendiri.

Saya di vonis bersalah setelah 5 bulan masa persidangan ( seperti kasus besar, karena permainan uang nya besar ) dengan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara ( tuntutan Jaksa 4 tahun ,hanya dipotong 6 bulan ,sama seperti sidang pertama ) ketua hakim yang mengadili juga hakim yang sama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun