Hak paten merk hilang
Saya di gugat atas hak patent merk yang memang sudah saya patent kan atas nama saya pribadi, karena semua inovasi dan merk atas inovasi saya, sehingga saya pun berhak mendaftarkan nya, tetapi di pengadilan niaga saya kalah, lalu saya mengajukan kasasi dan permohonan kasasi saya di tolak, semua proses perdata mengeluarkan uang yang banyak untuk jasa pengacara, dan saat saya diminta untuk memenuhi permintaan “katanya untuk memenangkan perkara “ saya tolak, karena saya di dukung oleh bagian legal dari kantor Depkumham yang mengeluarkan patent merk, bahwa hak patent merk diberikan pada yang mendaftarkan lebih dulu, karena saya tidak penuhi permintaan, karena saya takut tambah masalah, maka dengan besar hati patent merk harus lepas dari tangan saya.
Â
Selama tahun 2010 – 2012 saya tetap bekerja berinovasi, saya berkeliling dari Karawang dengan PKBL Peruri menanam jagung dengan hasil Rekor Muri ( artikel ke 2 ) saya juga tanam jagung di Sibolangit dengan yayasan Saporibu, menanam padi di Kab Bantul dengan Yayasan Sahabat Setia atas permintaan Gubernur DIY, dan saya juga diminta untuk membantu Menteri Pertanian Timor Leste Mr Sabino untuk membuat program pertanian berkelanjutan di Timor Leste.
Mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polda Gorontalo
Tanggal 5 Okteber 2012 saya memenuhi panggilan Penyidik Polda Gorontalo sebagai saksi untuk kasus yang tidak dijelaskan ( Surat panggilan dari Polda Gorontalo diantar sendiri oleh penyidik Brigadir FL ke kerumah saya di Cimahi Jawa Barat ) keganjilan pertama.
Setelah melalui proses panjang, saya merasa di jebak, karena saya di tuduh menerima uang Rp 200 jt di bulan Mei 2009 ( saat masih sebagai Formulator atau ada ikatan kerja ) ke rekening saya di Bank Mandiri Gorontalo, saya sampaikan bahwa itu adalah bagian komitmen dari Sdr AC yang berjanji memberikan uang Rp 10 Milyar ( surat pernjian akte no 2 bulan Desember 2008 di notaris Jakarta ) setelah saya memberikan distributor tunggal seluruh Indonesia ( dituangkan dalam akte no 1 perjanjian kerjasama ), bukti yang saya sampaikan tidak di jadikan sebagai alat bukti, karena bila di terima sebagai alat bukti maka saya tidak bisa dipidanakan, berarti saya diperkarakan dalam kasus pidana, hari itu juga saya masuk Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
Selama di tahanan saya disatukan dengan teman-teman dari kasus pidana lainnya, dengan luas rumah tahanan 3 x 5 m2 dan 1 kamar mandi WC, di isi 13 orang, bukan perkara mudah, tanpa penerangan dan tanpa kipas angina itu adalah penderitaan luar biasa, tapi saya bisa melalui nya.