Mohon tunggu...
Mikhsan Firdaus
Mikhsan Firdaus Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa

Streaming, watching

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Geopolitikal Global dan Optimalisasi Geostrategi Indonesia

12 November 2022   16:20 Diperbarui: 12 November 2022   16:25 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Selat Malaka “dimiliki” oleh beberapa negara sekaligus, hal ini terjadi karena adanya perjanjian UNCLOS ketiga yang berisi tentang penambahan 12 mil dari garis pantai menjadi bagian dari kedaulatan sebuah negara. Sebelum adanya perjanjian UNCLOS ketiga, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa Indonesia sudah mengklaim bahwa perairan disekitar Indonesia sepanjang 12 mil dari garis pantai. Hal ini sempat membuat hubungan Indonesia dan Malaysia renggang, karena Malaysia pun juga berbuat hal yang sama demi menyesuaikan kebijakan Indonesia (Matthews, 2015). Untuk menghindari konflik yang tidak diperlukan, Jakarta mengundang Kuala Lumpur untuk mendiskusikan hal ini. Akhirnya kedua belah pihak merasa mendapatkan kepuasan setelah berdiskusi dan membuat perjanjian terkait hal ini dengan cara membuat batas negara dibagian tengah atau median dari titik terluar di masing – masing sisi pulau pada tahun 1970 di Kuala Lumpur (Matthews, 2015).

Bagi negara – negara dan pihak yang berkepentingan dan rajin melewati selat ini, maka sudah hal yang logis jika mereka menginginkan Selat Malaka ini menjadi perairan internasional yang bebas tanpa ada yang mengklaim perairan tersebut. Akan tetapi, yang dilakukan oleh littoral states khususnya Indonesia dan Malaysia adalah sebaliknya. Kedua negara ini dengan terang – terangan mendeklarasikan bahwa Selat Malaka bukanlah perairan bebas internasional, melainkan bagian dari wilayah kedaulatan masing – masing negara. Deklarasi ini dikeluarkan pada 16 November 1971, dan walaupun Singapura tidak mendukung secara penuh deklarasi ini, namun ketiga negara ini sepakat akan tiga hal, yaitu (Matthews, 2015):

  • Keselamatan navigasi di Selat Malaka merupakan kewajiban dari ketiga littoral states dan membutuhkan kerjasama antar ketiga negara.
  • Untuk mencapai sebuah kerjasama sepenuhnya, akan dibuat sebuah badan kerjasama yang  beranggotakan tiga negara berkaitan saja.
  • Keselamatan navigasi dan internasionalisasi selat dianggap sebagai dua isu yang terpisah dan berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun