Mohon tunggu...
Dawud Iskandar
Dawud Iskandar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nikmatilah dan selalu bersyukur apapun yang terjadi disetiap hari-harimu, karena tidak ada yang tau apakah besok kamu masih bisa menjalani hari-harimu seperti biasanya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menolak Budaya Money Politik para Caleg Pemilu 2024

8 Januari 2023   05:58 Diperbarui: 8 Januari 2023   07:15 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sebagai kaum intelektual kita harus mampu menyikapi hal-hal tersebut, misalnya dengan mencegah hal-hal yang mungkin terjadi dalam praktik politik uang, dengan cara sebagai berikut:
1. Menolak praktik politik uang yang ditawarkan tim sukses calon.
2. Sebagai kaum intelektual harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil sebagai bentuk tindakan preventif dalam praktik politik uang.
3. Sebagai kaum intelektual harus mampu mensosialisasikan menggunakan bahasanya kepada publik mengenai dampak negatif praktik politik uang.


Dari sini dapat disimpulkan bahawa para kaum intelektual bisa menjadi pionir dalam mencegah praktik politik uang yang dapat merusak moral bangsa. Mengapa begitu banyak orang yang terlibat dalam politik uang? Dikarenakan keadaan masyarakat yang saat ini tidak mampu untuk memenuhi keburuhan dasar seperti: sandang, pangan kesehatan dan pendidikan.


Dalam kondisi tersebut, menjadikan sebagian orang terpaksa dan ditekan untuk segera mendapatkan uang. Politik uang telah menjadi arena bagi orang-orang untuk memperebutkan uang. Dalam dunia politik, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik atau hak untuk berpartisipasi dalam politik, karena kita menganut sistem demokrasi yang pada prinsipnya dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Namun kenyataanya saat ini partisipasi masyarakat sangat rendah karena rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang praktik politik.


Bisa diketahui bahwa politik uang bisa terjadi karena tiga faktor yaitu:
1. Faktor politik, politik uang terjadi karena caleg tidak punya program tetapi ingin menang.
2. Faktor hukum, lemahnya regulasi mengenai politik uang dalam pilkada dari tahun ke tahun yang merupakan kemunduran jika dibandingkan dengan pilkada tahun lalu.
3. Faktor budaya, ada beberapa kebiasaan yang sudah menjadi budaya di Indonesia yaitu tidak pantas jika seseorang menolak hadiah dan terbiasa mengembalikan hadiah. Instrumen budaya ini digunakan oleh para politis untuk melakukan politik uang.


Untuk menjadi cendekiawan sejati juga harus melalui beberapa tantangan, yaitu tantangan cendekiawan kepada masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan yang terjadi pada masyarakat dapat menurunkan moral bangsa, karena masyarakat memiliki peran penting dalam kemajuan bangsa.Bukan hanya kaum intelektual yang harus menyelesaikan masalah ini, namun perlu digarisbawahi bahwa kaum intelektual sering disebut juga sebagai perwakilan perubahan.


Jika dikaitkan dengan Pancasila sebagai etika politik dan berbicara tentang pemimpin yang mengandalkan uang dan kekuasaan sebagai landasan kepemimpinanya, maka semua itu tentu saja menyimpang dari etika berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila yang terkandung dalam sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan".


Seseorang pemimpin dengan latar tersebut, tentunya pemikirannya hanya curang dalam menjalankan kepemimpinanya. Konferensi yang telah digelar hanya akan menjadi permainan panggung politik bagi para pemimpin yang hanya berpijak yang hanya berpijak pada kekuasaan dan jabatan saja. Dengan cara ini negara bukan menjadi lebih baik akan tetapi menjadi lebih buruk sebagai akibat dari pemilihan pemimpin yang kurang berkualitas.


Kemudian siapa yang akan bertanggung jawab setelah semua itu terjadi? Tentusaja orang-orang yang telah memberi hak suaranya dan mereka yang telah diberi hak suara oleh orang tersebut, karena mereka hanya memilih dikarenakan uang yang telah diberikan, dan pihak yang menggunakan cara curang tentunya melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 73 ayat 3 nomor 3 tahun 1999 yang berbunyi:


 "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dengan pidana hukuman penjara paling lama yaitu 3 tahun, pidana ini juga berlaku kepada pemilih yang menerima suap berupa uang atau lain sebagainya. Menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga menjelaskan bahwa:


 "Selain mengatur siapa saja yang dapat dikenakan sanksi dan perbuatan apa saja yang termasuk dalam politik uang, juga mengatur ancaman atau sanksi yang dapat dikenakan berupa pencabutan pasangan calon yang terbukti melakukan kecurangan politik uang.


Ada juga beberapa cara untuk mencegahpraktik politik uang dalam masyarakat yaitu, penguatan pengawasan partisipatif, memaksimalkan sosialisasi, dan melaksanakan penegakan hukum yang tegas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun