Para debitur juga dalam menyalurkan pinjaman harus telaten melakukan survey kelayakan pemberian kredit, jangan hanya berorientasi pada pencapaian target penyaluran kredit.
Pemberian kredit kepada konsumen oleh perusahaan jasa keuangan juga jangan mengabaikan unsur kelayakan pemberian kredit, misalnya tergiur dengan pemberian kredit dengan DP (Down Payment) kecil.Â
Kredit DP Kecil, apalagi DP nol persen dalam jangka panjang memberikan keuntungan lebih besar bagi debitur dibandingkan pemberian kredit dengan DP besar. Apalago jika hal itu dilakukan dengan jangka waktu kredit sangat panjang, misalnya 5 tahun.
Namun debitur harus menyadari pemberian kredit dalam jangka waktu panjang memberi peluang lebih besar terjadi kredit macet, karena ada unsur ketidakpastian diwaktu akan datang, misalnya bencana alam, kondisi moneter maupun gangguan usaha dan penghasilan nasabah.
Sesuai dengan namanya kredit, credo berarti percaya, maka hubungan yang terjalin antara debitur dengan kreditur harus tetap mengutamakan rasa saling percaya untuk mengatasi masalah dan kehadiran bad debt collector.
Debt Collector tidak menakutkan, tetapi bad debt collector lah yang perlu dihindari lewat jalan menghindari terjadi bad debt atau kredit bermasalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H