Pemberian uang dalam acara adat jadi sarana menunjukkan rasa solidaritas, turut merasakan apa yang sedang dirasakan kerabat kita yang diekspresikan lewat memberi bantuan.
Dan merupakan salah satu bentuk saling membantu atau subsidiaritas baik saat acara bersuka cita maupun duka cita. Subsidiaritas dalam hal ini dapat juga dimaknai sebagai tindakan saling memberi secara silih berganti, saat tertentu kita yang membantu saat saudara kita melaksanakan hajatan, dan sebaliknya saat saudara kita melaksanakan hajatan maka giliran kita yang membantu lewat memberi sumbangan uang.
Ada hubungan sebab akibat, timbal balik atau hukum tabur tuai dalam pemberian sumbangan uang dalam suatu pesta tersebut, maka orang yang tidak rajin menghadiri pesta dan memberi sumbangan maka suatu ketika dia juga akan memperoleh perlakuan setimpal tidak akan banyak menghadiri pesta yang dilaksanakan, serta tidak memperoleh sumbangan uang yang sepadan.
Pemberian uang dalam suatu pesta, khususnya dalam pesta adat masyarakat Karo bukan semata-mata berbentuk pemberian hadiah bersifat materi tetapi didalamnya terkandung perwujudan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong sebagai salah satu bentuk aktualisasi sikap solidaritas dan subsidiaritas bernilai luhur dan mulia.
Manusia sebagai makhluk sosial dalam menjalani kehidupan harus memiliki jiwa sosial, saling membantu baik dalam suasana gembira dalam pesta, apalagi ketika mengalami kondisi berduka. Ekspresi kepedulian atau berempati itu dapat dilakukan dengan membantu meringankan beban saudara kita lewat donasi uang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H