Bedasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, "Kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."
Sedangkan kata Kredit itu berasal dari bahasa Latin "Credo" yang berarti "Percaya". Â Artinya pemberian kredit oleh pihak lain kepada peminjam dilandasi oleh unsur "Kepercayaan", yaitu yang memberikan pinjaman (Kreditur) memiliki kepercayaan kepada si peminjam (Debitur) sehingga memberikan sesuatu atau uang sebagai utang. Namun tidak jarang kepercayaan ini justru di belakang hari jadi sumber sengketa.
Tidak jarang kita mendengar nasabah / debitur perusahaan jasa keuangan pinjaman online mengeluh karena merasa terintimidasi ketika ditagih collector. Bahkan ada juga nasabah yang merasa kaget dengan besarnya jumlah tagihan utangnya.
Oleh karena itu sering muncul persepsi negatif dan buruk terhadap perusahaan jasa pinjaman online, namun disisi lain kehadiran perusahaan jasa pinjaman online dianggap bagaikan malaikat penolong bagi nasabah karena prosesnya mudah dan gampang diakses. Â Oleh karena itu jasa pinjaman online jadi trend dan banyak diminati oleh masyarakat dewasa ini.
Sudah barang tentu yang paling gusar, dan paling banyak menebar berita buruk tentang perusahaan jasa pinjaman online adalah nasabah yang terjerat utang. Â Banyak nasabah yang sudah terlilit utang akibat akumulasi tunggakan dan bunga pinjaman merasa terlalu menanggung beban besar dan terusik karena selalu dikejar collector sehingga menyalahkan perusahaan jasa pinjaman online.
Secara peraturan jasa keuangan pinjaman online sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melalui  Peraturan No. 77 / 2016 yaitu tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi  yang sering disebut dengan pinjaman online.
Memang tidak bisa dihindari bahwa kehadiran perusahaan jasa pinjaman online ini sebagai jawaban atas perkembangan sistem pembiayaan keuangan  yang didukung oleh semakin majunya teknologi informasi, sehingga sistem pinjaman online ini juga disebut dengan Financial Technoloy (Fintech).
Salah satu kelebihan adalah begitu mudahnya pinjaman online tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui media elektronik/online tanpa syarat-syarat yang memadai, dan langsung disetujui. Sistem ini jauh berbeda dengan metode pemberian kredit oleh lembaga keuangan konvensional selama ini, baik itu bank maupun perusahaan pembiayaan (Finance).
Selama ini lembaga atau perusahaan yang akan menyalurkan kredit kepada nasabah memiliki sistem yang baku melalui proses survey dan analisis kelayakan pemberian kredit kepada nasabah. Sedangkan Fintech berdasarkan peraturan OJK tidak mengatur dengan rinci tentang prinsif kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada nasabahnya, misalnya tentang prinsif-prinsif kelayakan pemberian kredit.
Berdasarkan fasal 18 Peraturan OJK 77/2016, Â perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi meliputiÂ
a. Â Perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman