Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bolehkah Calon Pekerja Migran Indonesia Membiayai Sendiri Pelatihahanya?

11 Desember 2020   15:38 Diperbarui: 11 Desember 2020   15:45 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu substansi terpenting dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dan ini yang sangat membedakannya dengan UU yang digantikannya, yakni UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), adalah bahwa Pemerintah (Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan tanggung jawab berkenaan dengan Pelatihan dan Sertifikasi CPMI serta Pembiayaannya.

Dasar Hukum

  1. UU 18/2017 pasal 39 huruf o berbunyi : " Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab Meneyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan "
  2. Sementara UU 18/2017 Pasal 40 huruf a dan huruf g berbunyi : " Pemerintah Daerah Propinsi memiliki tugas dan tanggung jawab : a. Menyelengarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pelatihan Kerja milik Pemerintah dan /atau swasta yang terakreditasi. g. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan "
  3. Dan UU 18/2017 Pasal 41 huruf f dan huruf i berbunyi : " Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab : f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. i. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. "
  4. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) no 9/2020 pasal 3 ayat 5 berbunyi : Salah satu substansi terpenting dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dan ini yang sangat membedakannya dengan UU yang digantikannya, yakni UU 39/2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), adalah bahwa Pemerintah (Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan tanggung jawab berkenaan dengan Pelatihan dan Sertifikasi CPMI serta Pembiayaannya.
  5. Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dibebankan kepada Pemerintah Daerah yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditas.

Yang dimaksud dalam Peraturan BP2MI no 9/2020 pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f adalah biaya Pelatihan Kerja dan biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja. Meskipun Peraturan BP2MI 9/2020 tersebut hanya berlaku bagi 10 jenis jabatan PMI, namun berdasarkan statistik yang ada, 10 jenis jabatan tersebut ( pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan ) adalah bagian yang sangat besar, tidak kurang dari 70 persen, dari seluruh CPMI yang akan bekerja ke luar negeri.

Jadi sangat jelas , dari beberapa dasar hukum yang ada, semua mengamanatkan, bahwa bagi CPMI - sekurang-kurangnya yang termasuk dalam 10 jenis jabatan sebagaimana dimaksudkan Peraturan BP2MI 9/2020 - biaya pelatihan kerja dan biaya sertifikasi kompetensi kerja menjadi tanggung jawab Pemerintah . Dan menurut Peraturan BP2MI no 9/2020 diatas, pada tanggal 15 Januari 2021 , seluruh

ketentuan mengenai biaya penempatan harus sudah sesuai dengan peraturan tersebut, artinya biaya

Pelatihan dan Sertifikasi CPMI harus menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. 

Pemerintah Tidak/Belum Siap

Berdasarkann pemantauan situasi di lapangan, dan didukung berbagai surat resmi yang diperoleh, ambil contoh , seperti surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada sebuah Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) , dalam hal ini Aspataki, bernomer 560/7592/108.3/2020 tertanggal 16 November 2020 ; dan contoh lainnya surat Pemkab Cilacap kepada Aspataki bernomer 562/1276/32 tertanggal 18 November 2020 ; dan masih ada beberapa surat lainnya dari beberapa Pemkab kepada pihak Asosiasi maupun P3MI ; dapat disimpulkan bahwa Pemerintah ( Pusat maupun Daerah ) tidak/belum Siap menjalankan amanat untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi CPMI, serta membiayainya. 

Memang , pada tahun anggaran 2021, akan ada sebagian Pemerintah Provinsi, ataupun Pemerintah Kabupaten-Kota yang mulai akan menganggarkan pelatihan dan sertifikasi bagi sebagian (kecil) CPMI. 

Namun persoalannya, bagaimana sisanya (sebagian besar CPMI) yang belum beruntung mendapatkan anggaran pelatihan dan sertifikasinya? Apakah mereka harus sabar menunggu , entah sampai kapan, mendapatkan jatah anggaran pelatihan dan sertifikasi nya, dari Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kab -Kota) ? 

Sementara situasi lapangan kerja di dalam negeri saat ini sedang resesi . Kita ketahui para CPMI kebanyakan berlatar belakang pendidikan yang relatif rendah , dan dari golongan ekonomi --sosial relatif rendah . 

Jangankan dalam situasi ekonomi resesi, dalam situasi ekonomi normal pun, mereka sulit bersaing untuk mendapatkan pekerjaan di dalam negeri. Sungguh menyedihkan, bahkan pada saat Krisis Moneter 1998 pun, CPMI tidak menghadapi situasi sulit ini untuk dapat bekerja ke luar negri, seperti saat ini.

Jadi, Bolehkah CPMI Membiayai Sendiri Pelatihannya ?

Sebagian kalangan ahli hukum berpendapat, jika tidak terdapat aturan yang melarang, dan juga tidak terdapat norma preseden/yurisprudensi yang melarang, maka artinya dibolehkan. 

Karena dalam UU 18 / 2017 maupun Peraturan BP2MI 9/2020 tidak ada satupun pasal yang melarang CPMi untuk membiayai sendiri biaya pelatihan dan sertifikasi nya, maka ada sebagian ahli hukum yang berpendapat CPMI boleh-boleh saja membiayai Pelatihan dan Sertifikasinya. 

Apalagi mengingat kondisi tidak/belum siapnya Pemerintah (Pusat, Propinsi, Kab-Kota) untuk menganggarkan biaya pelatihan dan sertifikasi bagi keseluruhan / semua CPMI yang ada di daerahnya. Bukankah lebih baik bagi CPMI nya berinisiatif dan membiayai sendiri terlebih dahulu, entah dengan cara menjual asset , ataupun meminjam kepada sumber pendanaan yang ada, sehingga dapat bekerja di luar negeri, seperti yang diinginkannya?. 

Apalagi dalam Peraturan BP2MI 9/2020 pasal 4, jelas tertulis bahwa PMI tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai biayapenempatan, yang berakibat kerugian sepihak, dan/atau berakibat pada pemotongan gaji selama bekerja di Negara tujuan.

Selanjutnya urusan pembayaran/pencicilan pinjaman CPMI kepada pihak yang meminjamkan/lender, akan menjadi urusan tersendiri antara CPMI dengan pihak yang meminjamkan , tanpa melibatkan pemotongan gaji selama bekerja di Negara tujuan Jadi masalah pinjaman CPMI kepada pihak sumber pendanaan, tidak bisa dicampuri lagi oleh pihak P3MI, Agency, maupun Pengguna. 

Dalam regim UU 18/2017, situasinya sudah tidak
seperti dulu lagi, dimana CPMI terpaksa/dipaksa meminjam kepada sebagian oknum P3MI, yang mengakibatkan pemotongan gaji secara berlebih (over charging) di negara tujuan penempatan.


Akan sangat lebih baik , jika Pengguna pun bersedia membayar biaya pelatihan dan sertifikasi tersebut, meskipun nampaknya akan kecil kemungkinannya, terutama bagi Pengguna di Negara-negara yang selama ini tidak membiayai pelatihan dan sertifikasi tersebut. Apalagi dalam regim UU 18/2017 saat ini, Pengguna pun masih harus menanggung fee untuk Agency, yang di masa lalu biaya itu ditanggung PMI.


Peraturan Badan no 9/2020, mulai berlaku tanggal 14 Juli 2020, dan ada masa transisi paling lambat selama 6 bulan bagi CPMI yang sudah memiliki identitas PMI, sehingga mulai tanggal 15 Januari 2021 seluruh biaya penempatan PMI harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan BP2MI no 9/2020, yang mana artinya biaya pelatihan dan sertifikasi PMI sudah menjadi tugasdan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dan sudah tidak ada lagi pemotongan gaji selama PMI bekerja di Negara tujuan. Sehingga semua 12 item biaya penempatan PMI ditanggung Pengguna, sesuai amanat Peraturan BP2MI 9/2020 pasal 3 ayat 2.

Dengan pertimbangan bahwa saat ini, belum ada satupun LTSA/Disnaker yang menjalankan fungsi perekrutan dan pelatihan, dengan berbagai alasan, maka semakin kuat argumen bahwa sebaiknya CPMI diperbolehkan membiayai sendiri biaya pelatihan dan sertifikasi. Hal ini jauh lebih baik dibandingkan apabila CPMI tidak bisa kerja ke luar negeri disebabkan Pemerintah (Pusat dan Daerah) belum/tidak siap melatih dan mengurus sertifikasi , serta pembiayaannya.

Mungkin ada baiknya BP2MI selaku pemegang otoritas dibidang pengaturan biayapenempatan PMI, sesuai amanat UU 18/2017 pasal 30, mengeluarkan Peraturan Badan, khusus mengenai biaya pelatihan dan sertifikasi bagi PMI, yang memperbolehkan PMI membiayai sendiri pelatihan dan sertifikasinya. 

Peraturan Badan tersebut sebaiknya mengatur secara rinci hal teknis, dan menyebutkan masa berlakunya adalah sampai Pemerintah (Pusat dan Daerah) siap melaksanakan perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi PMI, serta pembiayaannya. Mudah mudahan Peraturan Badan tersebut nantinya menghapus kesimpangsiuran apakah PMI bisa membiayai sendiri pelatihan dan sertifikasi nya. Bisa saja nanti konsekuensinya Perturan Badan tersebut dianggap menciptakan norma baru lagi. Wallhualam bissawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun