Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bolehkah Calon Pekerja Migran Indonesia Membiayai Sendiri Pelatihahanya?

11 Desember 2020   15:38 Diperbarui: 11 Desember 2020   15:45 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin ada baiknya BP2MI selaku pemegang otoritas dibidang pengaturan biayapenempatan PMI, sesuai amanat UU 18/2017 pasal 30, mengeluarkan Peraturan Badan, khusus mengenai biaya pelatihan dan sertifikasi bagi PMI, yang memperbolehkan PMI membiayai sendiri pelatihan dan sertifikasinya. 

Peraturan Badan tersebut sebaiknya mengatur secara rinci hal teknis, dan menyebutkan masa berlakunya adalah sampai Pemerintah (Pusat dan Daerah) siap melaksanakan perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi PMI, serta pembiayaannya. Mudah mudahan Peraturan Badan tersebut nantinya menghapus kesimpangsiuran apakah PMI bisa membiayai sendiri pelatihan dan sertifikasi nya. Bisa saja nanti konsekuensinya Perturan Badan tersebut dianggap menciptakan norma baru lagi. Wallhualam bissawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun