Mungkin ada baiknya BP2MI selaku pemegang otoritas dibidang pengaturan biayapenempatan PMI, sesuai amanat UU 18/2017 pasal 30, mengeluarkan Peraturan Badan, khusus mengenai biaya pelatihan dan sertifikasi bagi PMI, yang memperbolehkan PMI membiayai sendiri pelatihan dan sertifikasinya.Â
Peraturan Badan tersebut sebaiknya mengatur secara rinci hal teknis, dan menyebutkan masa berlakunya adalah sampai Pemerintah (Pusat dan Daerah) siap melaksanakan perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi PMI, serta pembiayaannya. Mudah mudahan Peraturan Badan tersebut nantinya menghapus kesimpangsiuran apakah PMI bisa membiayai sendiri pelatihan dan sertifikasi nya. Bisa saja nanti konsekuensinya Perturan Badan tersebut dianggap menciptakan norma baru lagi. Wallhualam bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H