Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TKI Malaysia Diminta Jangan Pulang, Bantuan Tak Kunjung Datang.

9 April 2020   15:15 Diperbarui: 9 April 2020   18:03 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terbitan Baru "Solusi Jitu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ditulis Oleh Dato MZA

"Pekerja Migrant Indonesia (PMI) Di Malaysia, Diminta Pemerintah Jangan Pulang, Bantuan Tak Kunjung Datang, Kehidupan Semangkin Sulit Bagi Pendatang Di Negeri Rantauan"

Sudah 23 hari semenjak Pemerintah Malaysia melaksanakan kebijakan Lockdown (karantina wilayah) yang disebut sebagai Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order), yang semula kebijakan ini dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 18 - 31 maret 2020, dan hingga sekarang diperpanjang menjadi 14 hari lagi mulai tanggal 01-14 April 2020, akibat dampak Pandemic Virus Covid-19 tak kunjung reda. Di Malaysia Tercatat hingga tanggal 8 April 2020 ada 4.119 Kasus Positif, 2.567 dirawat di Hospital, 1.487 yang sembuh dan 65 yang meninggal dunia. Situasi ini tidak mengenakan bagi warga negara asing termasuk warga negara Indonesia yang tinggal dan kerja di Malaysia. Pemerintah Indonesia meminta kepada warga negara Indonesia untuk tidak pulang ke Indonesai, sementara bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) dan bagaimana sebenarnya nasib WNI/PMI di Malaysia?

Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dimedia sosial dan online yang dimaksud dengan PKP adalah merupakan kebijakan yang dilakukan oleh Kerjaan Malaysia untuk melindungi warga negara baik warga negara Malaysia maupun Warga Negara asing termasuk warga negara Indonesia yang tinggal dan kerja di Malaysia. Adapun PKP ini tertuang didalam Peraturan Perundangan-undangan Kerjaan Malaysia yaitu berdasarkan Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Kebijakan PKP ini merupakan kebijakan yang diiringi dengan sanksi Denda dan Pidana, yaitu jika ada masyarakat yang melanggar termasuk warga asing akan diambil tindakan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) berdasarkan Akta 343 tentang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dengan Denda tidak lebih dari RM1,000 atau dipenjara tidak lebih dari enam (6) bulan kurungan atau kedua-duanya.

Pemerintah Malaysia tidak main-main melaksanakan kebijakan tersebut. Dari tanggal 18 Maret hingga 08 April 2020, ada sebanyak 6.905 melanggar PKP yang ditindak lanjuti. Terus apa saja yang dilarang didalam kebijakan PKP ini, ada 6 poin yang dilarang didalamnya yakni;

  1. Larangan menyeluruh pergerakan dan perhimpunan ramai termasuk aktivitas keagamaan, olahraga, sosial dan budaya,
  2. Pembatasan menyeluruh semua perjalanan rakyat Malaysia ke luar negara, 
  3. Pembatasan masuk nya semua wisatawan asing dan orang asing ke dalam negara Malaysia,
  4. Penutupan semua aktivitas sekolah baik sekolah pemerintah maupun swasta dan institusi pendidikan rendah, menengah serta universitas,
  5. Penutupan semua institusi pengajian tinggi baik umum maupun swasta dan institusi latihan keterampilan diseluruh Malaysia,
  6. Penutupan semua pelayanan pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dengan perkhitmatan penting negara (essential services).

fb-img-1586403160900-5e8efb65d541df14320b6072.jpg
fb-img-1586403160900-5e8efb65d541df14320b6072.jpg
Lalu bagaimana dengan nasib dan kondisi warga negara Indonesia atau Pekerja Migrant Indonesia(PMI) yang saat ini tinggal dan kerja di Malaysia, yang terdampak dari Kebijakan PKP Malaysia ?

Sebelum menjelaskan pertanyaan tersebut, sedikit mengurai terkait Indonesia dan Malaysia. Sejak hubungan Indonesia dan Malaysia terjalin sudah 63 tahun lebih, belum ada data yang pasti terkait berapa jumlah seluruh WNI/PMI yang ada di Malaysia. Kita tahu hubungan Indonesia dan Malaysia memiliki pasang surut dan begitu juga hubungan masyarakatnya. Sudah bayak menjalin hubungan keluarga, budaya dan sosial sehingga hubungan kedua negara ini sudah seperti saudara kandung.

Maka kalau ditaya berapa jumlah WNI/PMI di Malaysia Pemerintah kedua negara pasti tidak bisa menjawab, sebab bayak WNI di Malaysia masuk kenegara Malaysia dengan cara yang berbeda-beda atau bahkan melanggar peraturan perundang-undangan kedua negara. Terbukti hingga hari ini dalam pemberita online Presiden Jokowi meminta data PMI di Luar Negeri termasuk Malaysia. Persoalan data menurut hemat kami sangatlah penting sekali, mengapa, bagaimana pemerintah bisa maksimal melindungi dan melayani rakyat Indonesia di Luar negeri jika negara tidak memiliki data yang pasti terkait hal itu.

Tahun 2012 , Pusat Penyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) di Malaysia. Pernah melakukan pendataan surve terhadap PMI yang ada di wilayah Selangor dan Kuala Lumpur yang pernah kami rilise di media. Sehingga pada kesimpulan adan sebanyak 85% Permasalahan Perizinan (Proses Pembuatan Paspor, Mau Pulang Kampong dan Proses Membuat Izin Kerja), 10% Permasalahan Terjadi Penipuan dan Gaji Tidak Dibayar oleh Majikan dan 5% Permasalah Pidana Terkait Penjualan Orang (human traffic). Dari 1001 orang WNI PATI yang di data secara langsung dengan cara Kuisioner dan Wawancara secara langsung, yang dilakukan dari bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2012 terdiri dari :

  1. Ada 930 orang WNI PATI yang kena tipu oleh Ejen dan Serikat di Malaysia tempat mereka mempercayai untuk pengurusan program 6P,
  2. Ada 5 orang WNI PATI wanita yang di perjual belikan dari Ejen satu ke Ejen yang lainya,
  3. Ada 30 orang WNI PATI yang tertipu KTP Palsu yang di buat oleh calok/ejen di seputaran KBRI KL yang mengaku petugas KBRI KL (satu KTP RM 200),
  4. Ada 25 orang WNI PATI yang tertipu Paspor Palsu yang di buat oleh calok/ejen di seputaran KBRI KL yang mengaku petugas KBRI KL (satu Paspor RM 650),
  5. Ada 5 org yang dipukuli atau dianiaya (kerja tidak sesuai dengan perjanjian) oleh majikan tempat bekerja,
  6. Ada 6 orang anak usia sekitar 3 bulan hingga 2 tahun tidak memiliki status kewarganegaran dikarnakan kedua orang tuanya menikah beda Negara.

Sebelum masuk terkait pembahasan dampak PKP terhadap WNI/PMI. Sedikit saya ingin menjelaskan terkait kondisi dan status WNI/PMI yang tinggal dan kerja di Malaysia.

Berdasarkan input riset perkembangan beberapa pemberitaan bahwa diperkirakan WNI/PMI di Malaysia berjumlah 3 juta jiwa. Jumlah ini sangatlah sedikit dibandingkan rakyat Indonesia yang ada di Indonesia lebih darai 250 juta jiwa penduduk, tetapi dibandingkan dengan rakyat asing yang ada di Malaysia, Indonesia lah yang juara. Dari 3 juta rakyat Indonesia yang ada di Malaysia ini memiliki status yang berbeda-beda, bukan hanya status social, ekonominya, tetapi status domisili dan kewarganegaraanya. Sehingga dapat disimpulkan kedalam Tiga (3) bagian klaster besar. Yakni, WNI yang bekerja, WNI yang Melancong/wisata atau pelajar dan WNI yang memiliki IC Merah atau Permanent Resident (MyPR). Tiga klaster besar ini juga pasti akan terdampak dari kebijakan PKP ini. Namun yang menarik kita bahas adalah klaster WNI yang bekerja di Malaysia.

Klastar WNI yang bekerja di Malaysia, bisa kita klasifikasikan menjadi dua (2) klaster yakni WNI dengan status Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang prosedural atau Legal dan Status WNI sebagai Pekerja Migrant Indonesia yang tidak prosedural atau Ilegal yang sering disebut Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). WNI sebagai Status Legal artinya mereka memiliki izin kerja atau Permit kerja untuk bekerja secara sah di Malaysia, dengan jalur penempatan yang resmi baik melalui program penempatan oleh pemerintah Indonesia maupun program penempatan swasta yakni, Perusahan Penempatan Pekerja Migrant Indonesia (P3MI) dan biasanya memiliki kontrak perjanjian kerja selama 2 tahun dan tidak dibenarkan pindah majikan atau pulang ke Indonesia terkecuali diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.

WNI status Legal ini juga termasuklah WNI dengan klaster yang memiliki IC Merah atau Permanent Resident (MyPR).  Sebab mereka yang memiliki IC Marah masih termasuk WNI dan memiliki hak sebagai WNI. Keuntungan bagi WNI yang memegang IC Merah mereka dapat bekerja di Malaysia tanpa harus menggunakan Pass Permit Kerja sebab, WNI yang memegang IC Merah dapat tinggal dan beraktivitas di Malaysia dan juga di Indonesia seperti Penduduk Tetap, karena Malaysia mengakui Dwi Kewarganegaraan.

Tetapi ada juga WNI yang statusnya resmi yang memiliki izin tinggal dan bekerja secara sah di Malaysia, yang memiliki Pass Permit Kerja, akan tetapi mereka tergolong meyalah gunakan Pass tersebut seperti contoh, ada seorang WNI/PMI yang memiliki Pass Permit Kerja sektor pembangunan tetapi dia hari-hari bekerja sebagai Pelayan restoran, atau seorang WNI Pass Pelajar tetapi dia juga bekerja. Maka WNI/PMI seperti ini bisa dikanakan Peraturan Perundang-undangan Malaysia sebab meyalah gunakan Visa yg tidak sesuai dengan peruntukanya, "Peraturan 39(b) Peraturan-peraturan Imigresen 1963 karena meyalahgunakan Pass, dengan hukuman denda tidak lebih dari RM1.000 atau penjara tidak lebih dari enam bulan atau kedua-duanya".

Terus Bagaimana Dengan WNI/PMI Yang Ilegl.

WNI/PMI yang nonprosedural atau Ilegal tidak memiliki izin kerja dan tinggal di Malaysia barang tentu tidak lah menguntungkan. Memiliki rasa penuh dengan ketakutan, kerisawan sebab sewaktu-waktu bisa dilakukan penangkapan dan juga manjadi mangsa oleh oknum-oknum yg tidak bertanggungjawab. Tetapi mereka ini adalah WNI dan negara wajib melindunginya, karena didalam konstitusi Republik Indonesia setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam artian harus dilayani dan dilindungi tanpa terkecuali termasuk WNI yang ada di Malaysia.

Akan tetapi posisi mereka sekarang ada di negara Malaysia yang memiliki kedaulatan dan UU tersendiri dan wajib bagi warga asing untuk mematuhi tanpa terkecuali WNI yang kerja dan tinggal di Malaysia. Maka posisi WNI seperti ini yang tinggal dan bekerja di Malaysia tidak menguntungkan. Sebab kalau mereka tertangkap akan di kenakan Peraturan Perundang-undangan Malaysia yakni, "Bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang melangar akan dikenakan Seksyen 15(4) Akta Imigresen 1959/63 tentang Tinggal / masih berada dalam negara ini selepas tempoh pas lawatan tamat / dibatalkan. Kesalahan kerana tinggal lebih masa ini membawa hukuman Denda tidak melebihi RM10,000.00 atau penjara tidak lebih 5 tahun atau kedua-duanya sekali," atau Kompaun sehingga RM3,000.00". dan mereka di deportasi dari negara Malaysia dan identitasnya dapat di beklis atau tidak dibenarkan masuk kembali ke negara Malaysia dengan tenpoh waktu lima (5) tahun.

Dampak PKP Bagi WNI/PMI Di Malaysia.

Sejak diberlakukanya PKP tertanggal 18-31 Maret 2020 dan diperpanjang dari tanggal 01-14 April 2020, sudah terhitung  selama 23 hari WNI/PMI menjalankan kebijak PKP ini. Kebijakan ini berdampak besar terhadap semua warga negara yang tinggal dan kerja di Malaysia termasuk WNI, sehingga setiap orang tidak dapat bekerja dan beraktivitas diluar rumah, kecuali yang dibenarkan oleh pemerintah Malaysia.

Kebijakan ini baik untuk memutus mata rantai virus Covid-19, namun disisi lain berdampak negatif terhadap WNI/PMI sebab sebagian besar WNI di Malaysia bekerja sebagai Buruh Harian Informal, seperti bekerja dalam bidang sektor pembangunan, restoran, cleaning service, pembantu rumah tangga, perkebunan dan ladang.

Dengan bekerja sebagai buruh harian informal, dapat mengurangi pendapatan mereka seperti biasanya dan bahkan menghilangkan pendapatan mereka. Sebab dengan berlakunya kebijakan PKP ini, mereka semua tidak dibenarkan untuk bekerja seperti biasanya, maka yang nama buruh harian informal jika tidak bekerja maka tidak ada upah, jika tidak ada upah maka tidak bisa makan.

Baru satu minggu dilaksankanya kebijakan PKP sudah bayak Laporan yang masuk ke kami dan tim dilapangan. Bahwa sangat bayak WNI yang mengeluh dikarnakan persediaan kebutuhan pokok mulai habis sehingga manjadi masalah baru selain virus Covid-19, juga ada masalah yang lebih penting yakni dampak Kelaparan yang dihadapi WNI di Malaysia, terlebih lagi tinggal dan bekerja di negara orang yang jahu dari kampung halaman. Jadi jika minta tolong kepada pemerintah Malaysia agak sulit untuk mendapatkan bantuan terlebih jika statusnya tinggal dan kerja di Malaysia tidak sah/ilegal. Apalagi Pemerintah Malaysia juga memiliki tanggungjawab untuk menjamin rakyatnya tetap aman.

Ada salah satu WNI seorang ibu Ani yang sudah paruh baya usia lebih dari 50 tahun masi tinggal dan bekerja di Malaysia secara tidak sah/ilegal dengan status sabagai PATI. Dan beliau bekerja sebagai buruh harian di restoran makan ditepi jalan daerah Semenyih Selangor, dan beliau sudah memiliki seorang anak bahkan cucu yang juga tinggal dan bekerja di Malaysia satu rumah.

Dengan kondisi seperti ini maka mau tidak mau mereka tidak bisa bekerja seperti biasanya dan mereka kebinggungan harus mencari dimana dan minta kepada siapa untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka selama kebijakan PKP ini berlangsung. Sehingga ibu tadi membuat vidio pendek minta langsung kepada pemerintah Indonesia khususnya Presiden Jokowi untuk memberikan bantuan makanan pokok kepada beliau dan kelaurga serta teman-teman beliau yang ada diseputaran kediaman beliau, yang juga memiliki maslah yang sama.

Vidio tersebut dikirim salah satu tim kami dilapangan dan kami pun berusaha menyampaikan keluhan ibu tersebut kepada pihak KBRI Kuala Lumpur. Namun harapan ibu tersebut untuk dapat bekalan hidup berupa sembako dari pemerintah tidak semudah dibayangkan, sebab WNI/PMI diwajib oleh KBRI untuk mengisi 17 Pertayaan yang ada didalam formulir online yang disiapkan KBRI, dengan Website https://docs.google.com, tetapi pertanggal 27 Maret 2020 Website tersebut tidak bisa diakses, dan pertanggal 31 Maret 2020 KBRI meyampaikan Website pendataan online baru dengan Website https://kbrikl.id/formulir, Kita tahu bahwa kebanyakan WNI/PMI kita yang bekerja di sektor Informal kurang memahami teknologi informasi (IT) terlebih sudah berumur dan juga WNI/PMI harus beli pulsa untuk isi langganan internet, Untuk makan aja susah apalagi harus beli pulsa langganan internet.

https://kbrikl.id/formulir
https://kbrikl.id/formulir

https://docs.google.com
https://docs.google.com

Kita sangat menyayangkan sikap KBRI KL dan ini diikuti oleh kebijakan KJRI yang lain baik KJRI Johor Baharu, KJRI Pulau Penang, KJRI Kota Kinabalu, KJRI Kucing dan KRI Tawau, pelayanan dan perlindungan yang mereka berikan terhadap WNI/PMI di Malaysia tidaklah memuaskan, sifat birokrasi yang semua dengan prosedural menghambat kerja mereka sendiri didalam memberikan rasa yaman terhadap WNI/PMI. Seharusnya dengan situasi pendemic Covid-19 ini, harus ada trobosan kebijakan yg dapat cepat mengatasi masalah tanpa birokrasi yang meyulitkan.

Padahal didalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia sudah nyata mengatakan bahwa negara wajib melindungi dan melayani PMI yang ada di luar negeri dan diperkuat dengan Pasal 39 huruf (f), Pasal 40 huruf (b), Pasal 41 huruf (d) yang mengatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, Wabah Peyakit, deportasi dan PMI yang bermasalah. Jadi negara memiliki tanggungjawab yang besar untuk memastikan WNI/PMI tetap terlindungi di luar negeri.

Namun kami tidak mau membiarkan ibu Ani dan kelurganya mati dalam keadaan lapar sehingga kami mencari jalan lain yaitu meminta pertolongan dengan jarinagan kawan-kawan NGO/LSM kemanusiaan yang ada di Malaysia sehingga hasilnya hari ini melaporkan dan besok langsung ditindaklanjuti dengan bantuan sembako dan uang ringgit. Kejadian seperti ini terus terjadi hinga hari ini dan bayak lagi saudara-saudara kita di semenanjung Malaysia Sabah dan Serawak, yang bernasip sama seperti ibu Ani dan keluarga.

Salah satu ibu Sabrina di Sungai Buluh Selangor, Bapak Muhamad di Kayu Ara Selangor, bapak Hasbullah di Dengkil Sepang Selangor, pak Taufik di Cheras Selangor, dan Ibu Fadilah Wati di Taman Cahaya Ampang Selangor. Dan mereka semua hingga hari ini belum mendapat bantuan dari Pemerintah Indonesia yang dijanjikan pada tanggal 31 Maret 2020 tak kunjung didapatkan.

Ibu Ani dan teman-teman
Ibu Ani dan teman-teman

Ibu Sabrina dan teman-teman
Ibu Sabrina dan teman-teman

Ibu Fadilah Wati dan teman-teman
Ibu Fadilah Wati dan teman-teman

 Bapak Muhamad dan teman-teman
 Bapak Muhamad dan teman-teman

Bapak Taufik 
Bapak Taufik 

bapak Hasbulah dan anak nya
bapak Hasbulah dan anak nya
 

Namun perwakilan pemerintah Indonesia di malaysia mereka mengklem bahwa mereka sudah meyalurkan bantuan kepada WNI/PMI di Malaysia sebayak total 18.169 sembako yang terdiri dari, KBRI KL meyalurkan 4.095 sembako, KJRI Penang 6.217 sembako, KJRI Johor Bahru 2.243 sembako, KJRI Kota Kinabalu 2.000 sembako, KJRI Kuching 2.243 sembako, KRI Tawau 1.371 sembako.

Namun pernting untuk dipertayakan terkait kemana saja bantuan tersebut disalurkan, siapa saja yang telah memberikan donasi bantuan dan siapa saja yang mendapatkan bantuan. Sebab masih bayak WNI/PMI yang mengeluh belum sama sekali mendapatkan bantuan. Maka kita berharap pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait untuk membuatkan Protokol/aturan Peyaluran teknis terkait pendisteribusian peyaluran bantuan kepada WNI/PMI yang ada di luar negeri. Sehingga peyaluran bantuan tersebut nantinya dapat mudah diawasi oleh masyarakat sehingga terciptanya transparansi, adil, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak diskriminasi

Bagaimana dgn WNI/PMI Yang Mau Pulang Kampung Dalam Kondisi PKP Ini ?
Pertanyaan ini sangat bayak dilontarkan kepada kami. Informasi pemberitaan online pertanggal 31 Maret 2020 bahwa Pemerintah Indonesia meminta TKI di Malaysia untuk tidak kembali ke Indonesia terlebih dahulu untuk saat ini mengingat situasi belum membaik kata Muhadjir Effendy (Menko PMK), dan bagi yang memilih tinggal akan diberikan bantuan sosial bisa berupa uang atau barang.

Saran Pemerintah ini tidak sejalan dengan terus masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia, sementara warga negara sendiri diminta untuk tidak pulang. Permintaan Pemerintah ini tidaklah tepat dan menjadikan TKI kewatir dengan situasi yang serba ketidakpastian, Sebab kebijakanya PKP ini bisa jadi diperpanjang hingga bulan Ramadhan atau bahkan bisa lebih dari itu. Sebab bantuan Stimulus Ekonomi Pemerintah Malaysia sudah dipersiapkan hingga 9 bulan kedepan.

Jikalau itu terjadi maka Kondisi TKI di Malaysia semangkin memburuk terlebih bantuan sosial yang di janjikan Pemerintah tidak kunjung datang dan sementara pekerjaan sudah tidak ada lagi, dan bahkan sudah ada yang dirumahkan.

Apa yg bisa diharapkan lagi?, Maka sebagian TKI memilih untuk pulang ke Indonesia dan sebagainya memilih untuk tetap berada di Malaysia berharap kondisi ini membaik jikapun harus pulang mereka juga binggung di Indonesia apa yang bisa dikerjakan, karena tingkat pengguran semangkin tinggi. Pilihan untuk pulang ke Indonesia, tidak semua WNI/TKI bisa lakukan sebab kondisi status TKI di Malaysia berbeda satu sama yang lainya.

WNI/TKI kereteria seperti apa yang dibolehkan pulang ke Indonesia dengan situasi wabah seperti ini ?
Sudah disampaikan pada uraian diatas bahwa WNI/TKI yang tinggal dan bekerja di Malaysia memiliki status izin tinggal dan izin kerja yang berbeda-beda. Sehingga tidak semua WNI/PMI diperbolehkan pulang ke Indonesia. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Malaysia tertanggal 19 Maret 2020, bahwa semasa kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) Jabatan Imigresen Malaysia mengeluarkan kebijakan bagi warga negara asing yang izin tinggalnya berakhir pada masa MCO, diperkenankan meninggalkan Malaysia tanpa Spesial Pass, dengan syarat memiliki Paspor yang masi valid.

Berdasarkan kebijakan tersebut maka yang bisa pulang adalah WNI/PMI yang memiliki status izin tinggal dan izin kerja yang resmi, namun sebaliknya WNI/PMI yang tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja yang resmi tidak dibenarkan keluar dari negara Malaysia.

fb-img-1586403067730-5e8efef2d541df074f417b92.jpg
fb-img-1586403067730-5e8efef2d541df074f417b92.jpg
WNI/PMI yang dibolehkan pulang adalah ; WNI yang memilki Pass Pelancong (lawatan sosial) yang paspor nya masi berlaku, WNI yang memiliki Pass Pelajar, WNI yang memiliki Pass lawatan kerja sementara, WNI yang memiliki Pass tanggungan dan WNI /PMI yang memiliki Pass Permit Kerja yang sudah habis masa berlakunya tetapi Paspor masi berlaku dibolehkan untuk keluar dari negara Malaysia.

Sementara WNI/PMI yang tidak dibolehkan pulang adalah ; WNI yang tidak memiliki dokumen izin tinggal dan izin kerja di Malaysia yang sering disebutkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Iizin (PATI), WNI yang memiliki IC Merah atau Permanent Resident (MyPR), WNI/PMI yang memiliki izin kerja resmi tetapi harus ada surat izin atau surat jalan dari majikan tempat dia bekerja.

"PMI KUAT, NEGARA BERDAULAT"

Hormat Saya, Kuala Lumpur, 09 April 2020
Penulis ;
M. Zainul Arifin
(Direktur Eksekutif P3WNI)

PUSAT PENYELESAIYAN PERMASALAHAN WARGA NEGARA INDONESIA DI MALAYSIA

Pusat Penyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun