Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TKI Malaysia Diminta Jangan Pulang, Bantuan Tak Kunjung Datang.

9 April 2020   15:15 Diperbarui: 9 April 2020   18:03 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terbitan Baru "Solusi Jitu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ditulis Oleh Dato MZA

WNI/TKI kereteria seperti apa yang dibolehkan pulang ke Indonesia dengan situasi wabah seperti ini ?
Sudah disampaikan pada uraian diatas bahwa WNI/TKI yang tinggal dan bekerja di Malaysia memiliki status izin tinggal dan izin kerja yang berbeda-beda. Sehingga tidak semua WNI/PMI diperbolehkan pulang ke Indonesia. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Malaysia tertanggal 19 Maret 2020, bahwa semasa kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) Jabatan Imigresen Malaysia mengeluarkan kebijakan bagi warga negara asing yang izin tinggalnya berakhir pada masa MCO, diperkenankan meninggalkan Malaysia tanpa Spesial Pass, dengan syarat memiliki Paspor yang masi valid.

Berdasarkan kebijakan tersebut maka yang bisa pulang adalah WNI/PMI yang memiliki status izin tinggal dan izin kerja yang resmi, namun sebaliknya WNI/PMI yang tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja yang resmi tidak dibenarkan keluar dari negara Malaysia.

fb-img-1586403067730-5e8efef2d541df074f417b92.jpg
fb-img-1586403067730-5e8efef2d541df074f417b92.jpg
WNI/PMI yang dibolehkan pulang adalah ; WNI yang memilki Pass Pelancong (lawatan sosial) yang paspor nya masi berlaku, WNI yang memiliki Pass Pelajar, WNI yang memiliki Pass lawatan kerja sementara, WNI yang memiliki Pass tanggungan dan WNI /PMI yang memiliki Pass Permit Kerja yang sudah habis masa berlakunya tetapi Paspor masi berlaku dibolehkan untuk keluar dari negara Malaysia.

Sementara WNI/PMI yang tidak dibolehkan pulang adalah ; WNI yang tidak memiliki dokumen izin tinggal dan izin kerja di Malaysia yang sering disebutkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Iizin (PATI), WNI yang memiliki IC Merah atau Permanent Resident (MyPR), WNI/PMI yang memiliki izin kerja resmi tetapi harus ada surat izin atau surat jalan dari majikan tempat dia bekerja.

"PMI KUAT, NEGARA BERDAULAT"

Hormat Saya, Kuala Lumpur, 09 April 2020
Penulis ;
M. Zainul Arifin
(Direktur Eksekutif P3WNI)

PUSAT PENYELESAIYAN PERMASALAHAN WARGA NEGARA INDONESIA DI MALAYSIA

Pusat Penyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun