WNI/TKI kereteria seperti apa yang dibolehkan pulang ke Indonesia dengan situasi wabah seperti ini ?
Sudah disampaikan pada uraian diatas bahwa WNI/TKI yang tinggal dan bekerja di Malaysia memiliki status izin tinggal dan izin kerja yang berbeda-beda. Sehingga tidak semua WNI/PMI diperbolehkan pulang ke Indonesia. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Malaysia tertanggal 19 Maret 2020, bahwa semasa kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) Jabatan Imigresen Malaysia mengeluarkan kebijakan bagi warga negara asing yang izin tinggalnya berakhir pada masa MCO, diperkenankan meninggalkan Malaysia tanpa Spesial Pass, dengan syarat memiliki Paspor yang masi valid.
Berdasarkan kebijakan tersebut maka yang bisa pulang adalah WNI/PMI yang memiliki status izin tinggal dan izin kerja yang resmi, namun sebaliknya WNI/PMI yang tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja yang resmi tidak dibenarkan keluar dari negara Malaysia.
Sementara WNI/PMI yang tidak dibolehkan pulang adalah ; WNI yang tidak memiliki dokumen izin tinggal dan izin kerja di Malaysia yang sering disebutkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Iizin (PATI), WNI yang memiliki IC Merah atau Permanent Resident (MyPR), WNI/PMI yang memiliki izin kerja resmi tetapi harus ada surat izin atau surat jalan dari majikan tempat dia bekerja.
"PMI KUAT, NEGARA BERDAULAT"
Hormat Saya, Kuala Lumpur, 09 April 2020
Penulis ;
M. Zainul Arifin
(Direktur Eksekutif P3WNI)
PUSAT PENYELESAIYAN PERMASALAHAN WARGA NEGARA INDONESIA DI MALAYSIA
Pusat Penyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H