Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kurikulum Merdeka dan Dilema Kebebasan Siswa dalam Berpakaian

6 Agustus 2022   17:16 Diperbarui: 9 Agustus 2022   08:41 2358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua kasus yang sering ramai diperbincangkan berkaitan dengan pakaian (seragam) atau atribut yang dikenakan oleh siswa di sekolah. Kasus pertama adalah soal pemaksaan pemakaian jilbab. Kasus kedua adalah mahalnya pungutan dari pihak sekolah untuk biaya seragam siswa. 

Terhadap dua kasus ini, terlintas dua pertanyaan spontan, pertama: apalah artinya kurikulum merdeka, jika masih ada siswa yang dipaksa memakai jilbab? 

Kedua: apakah kurikulum merdeka juga bisa memberikan peluang kebebasan para siswanya untuk tidak berseragam dalam mengikuti pelajaran, sehingga dapat mengatasi persoalan mahalnya pungutan uang seragam?  Mari kita kupas satu persatu.

Apalah artinya kurikulum merdeka, jika masih ada siswa yang dipaksa memakai jilbab?

Kasus pemaksaan pemakaian jilbab bagi peserta didik kembali terjadi. Baru-baru ini, tepatnya tanggal 26 Juni 2022, ada dugaan telah terjadi pemaksaan pemakaian jilbab dari seorang guru BK kepada seorang siswa SMAN 1 Banguntapan-Bantul-Yogyakarta. 

Kasus ini bukan baru saja terjadi, sekalipun pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 45, Pasal 1, ayat 4, Tahun 2014, sudah jelas dikatakan bahwa pakaian seragam khas muslimah, dalam hal ini jilbab merupakan pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Menanggapi kasus ini, Rektor IAIN Metro, Siti Nurjanah, menilai bahwa kasus pemaksaan jilbab di sekolah dapat menimbulkan potensi intoleransi dan diskriminasi yang pada akhirnya melahirkan sikap radikalisme yang mengancam persatuan bangsa. 

Bagi Siti Nurjanah, kasus seperti ini akan dapat menimbulkan konflik internal agama maupun antar agama.

Ilustrasi (Sumber: Kompas.id)
Ilustrasi (Sumber: Kompas.id)

Apabila seorang guru muslim memaksa siswanya yang muslim mengenakan jilbab maka akan menimbulkan konflik internal antara siswa secara pribadi dengan gurunya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun