Barang-barang yang akan dibawa oleh pihak lelaki pada tahap Tung Mu'u Kabor ini adalah pisang bertandan, kelapa (biasanya yang sudah bertunas), padi, ayam, jagung, ikan bakar, buah-buahan, umbi-umbian dan kacang-kacangan. Apabila rumah si gadis tidak jauh dari rumah calon suaminya, maka barang-barang tersebut akan dipikul oleh barisan pemuda dan di belakang mereka disusul oleh para gadis, para tua adat, terutama delegasi sebagai juru bicara pembelisan. Namun apabila rumah mereka cukup berjauhan, maka dapat digunakan kendaraan.
Sebagai imbalan dari pemberian ini, pihak perempuan akan memberikan babi, beras, moke atau tuak, dan sarung. Berapapun jumlah pihak keluarga pria yang datang menghantar Mu'u Kabor, masing-masing harus diberi imbalan sarung (utan-lipa) dari keluarga wanita. Di sini dapat dilihat pula bahwa pembelisan bukan hanya berlangsung sepihak, tetapi selalu ada pemberian timbal balik antara pihak keluarga pria dan wanita.
3. Masa Pertunangan
Apabila lamaran sudah diterima dengan baik dan telah mendapat persetujuan dari keluarga, maka dengan demikian mereka bisa berlanjut dengan masa pertunangan. Lamanya masa pertunangan ini kerap kali tergantung dari perundingan mengenai belis dan jika ada tuntutan, bahwa sebagian belis harus diberikan sebelum perkawinan. Salah satu alasan lain ialah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk perayaan nikah.Â
4. Perundingan Menjelang Pernikahan (Hakeng Kawit)
 Setelah melalui beberapa tahap di atas, maka pihak pria akan mengajukan rencana untuk pernikahan. Berhubungan dengan rencana tersebut, mereka akan berunding bersama untuk menetapkan jadwal yang nanti disodorkan kepada keluarga Ina Ama atau keluarga wanita.Â
Setelah itu mereka akan mengutus delegasi untuk menyampaikan hasil persetujuan tersebut kepada keluarga wanita. Di samping menentukan hari dan tanggal pernikahan, pada kesempatan ini pula akan dibicarakan bersama mengenai biaya pesta nikah yang harus ditanggung bersama.
5. Hari Nikah
a. Acara pernikahan
Pada masa lampau sebelum adanya agama, upacara pernikahan biasanya  akan direstui oleh orangtua dan tua-tua adat. Namun setelah adanya agama, maka acara pernikahan ini dilangsungkan di sesuai dengan aturan agama yang berlaku.
b. Acara Ro'a Mu'u