Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Belis Maumere-Sikka-NTT (Bagian IV: Tahapan-Tahapan atau Proses Pembelisan)

21 Maret 2022   18:45 Diperbarui: 2 September 2022   19:32 5556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

a. Perundingan Belis Antar Kedua Pihak

Tahap perundingan belis ini disebut taser karena dalam kesempatan itu akan terjadi proses "tawar menawar" mengenai besar kecilnya jumlah belis yang harus diberikan. Hal ini mau mengungkapkan bahwa dalam pembelisan tidak terdapat unsur pemaksaan. Pihak penuntut belis boleh menawarkan besarnya belis yang harus diberikan, namun itu bukan merupakan harga mati, melainkan dapat disesuaikan dengan kemampuan dari pihak pemberi belis.

Hal yang dibicarakan pada tahap taser ini adalah perundingan mengenai jumlah belis yang harus diberikan oleh pihak me pu kepada pihak 'ina 'ama, sesuai dengan bagian-bagian belis yang telah berlaku dalam masyarakat. Bagian-bagian belis itu dikenal dengan istilah Wu'un yang secara harafiah dimengerti sebagai ruas, buku, bagian atau batasan. Apabila tidak terjadi persetujuan maka tidak dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

Hal ini dalam bahasa kiasan adat disebut widin wain gahar poar, kambing yang berkaki tinggi telah lompat dan beranjak pergi. Sebaliknya apabila besarnya belis yang ditentukan telah disepakati bersama maka kedua pihak akan berjabat tangan, sebagai tanda persetujuan. Pada saat itu pula seekor babi akan disembelih yang dalam bahasa adat dikenal dengan istilah wawi dadi.

 

b. Wawi Dadi

Acara ini disebut dengan istilah wawi dadi, yang berarti membunuh babi sebagai tanda bukti bahwa kedua pihak telah sepakat dalam urusan pembelisan. Pekikan suara babi yang dibunuh merupakan maklumat kepada masyarakat sekitar bahwa ikatan sudah terjadi antara kedua insan muda itu dan antara kedua keluarga besar. 

Sebagian dari sembelihan itu akan dikonsumsi bersama oleh kedua pihak di rumah tersebut sebagai bukti telah ada kesepakatan bersama antara mereka. Dan sebagiannya (biasanya dari bagian perut sampai kepala) akan dibawa pulang ke rumah pria. Dalam istilah adat dikenal dengan a ha pu'u, r'eti ha pu'u, makan sebagian dan sebagiannya lagi dibawa ke rumah pihak laki-laki. 

Sebagian daging babi sembelihan harus dibawa ke rumah keluarga pria sebagai bukti bahwa pihak 'ina 'ama telah menerima mereka serta merestuinya, juga supaya menyadarkan orangtua serta keluarga pihak me pu, kiranya dengan melihat bukti penghantaran serta keputusan perundingan yang telah diambil, hubungan akan dibina seterusnya.

c. Tung Muu Kabor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun