Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Belis Maumere-Sikka-NTT (Bagian I: Pengertian Belis)

20 Maret 2022   18:01 Diperbarui: 20 Maret 2022   21:05 1613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ungkapan ini memberi keyakinan bahwa martabat wanita sangat dihargai, oleh karena itu pihak klan penerima wanita, ata lai harus membayar sejumlah belis kepada klan pemberi wanita, ata dua sesudah itu baru dinyatakan perkawinan seluruh prosesnya syah.

 

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa belis adalah sebuah bentuk simbolis penghargaan yang berfungsi sebagai sarana untuk mempersatukan seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami-istri. Itu berarti bahwa belis merupakan tanda pengikat yang mengesahkan persatuan hidup antara suami dan istri. 

Dalam konteks ini belis dapat juga dipandang sebagai syarat beralihnya keanggotaan suku istri (wanita) ke suku suami (laki-laki). Pembelisan ini tidak dianggap sebagai suatu bentuk komersialisasi atau perdagangan barang atau sebagai jual beli wanita. Namun adalah lebih tinggi dari itu, ialah bahwa belis menjadi sebagai lambang harga diri yang harus lebih diutamakan.

 

Akan bersambung pada Bagian II: Latar Belakang Sejarah Pembelisan

 

Daftar Rujukan:

       [1] Siprianus Hormat,"Teologi Moral" (Ms.) (Maumere: STFK Ledalero, 2010), p.3.

       [2] Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Nusa Tenggara Timur  

              (Kupang: Dinas P dan K NTT, 2003), p.57.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun