Pokok-Pokok Pikiran Kaji Ulang Perubahan UUD 1945, yang mereka buat masih tergeletak di atas meja para penyelenggara negara, utamanya para eksekutif dan legislatif. Mungkin dibaca sepintas, kemudian kembali masuk laci dan tidak pernah dibicarakan lagi.
Para Veteran ini kemudian hadir tanpa membusungkan dada. Bahkan dengan rendah hati, usia yang uzur. Ada yang berusia 90 tahun lebih, tetapi mereka sepakat Kaji Ulang Perubahan UUD 1945.
"Perubahan-perubahan telah melenceng dari cita-cita para pendiri bangsa." Banyak pasal-pasal multi tafsir karena UUD hasil amandemen tidak ada penjelasannya. Sebetulnya penjelasan UUD 1945 satu paket dengan syarat sebuah perubahan. Hidupkan lagi MPR sebagai perwujudan dari suara rakyat. "Perubahan UUD terlalu liberal sehingga bisa menciptakan konflik."
Menurut saya, sebaiknya pemerintah memperhatikan dan melaksanakan suara-suara mereka, karena mereka memahami betul perjalanan sejarah bangsa ini dan ikut langsung mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Kita masih ingat, tentang akun Partai Demokrat di youtube yang mengundang perhatian publik. Sebagaimana dilansir merdeka.com, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak mendukung Capres yang mewacanakan kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli.
"Ada Capres yang bilang, kalau terpilih akan kembali ke UUD 1945 sebelum diadakan perubahan. Sistem presidensial murni, MPR memegang kendali, pemilihan tidak langsung. Itu mudah diucapkan, tapi bagaimana implementasinya? Apa tidak mengganggu stabilitas nasional, apa tidak membalik sejarah?," kata SBY . "Kalau kembali ke UUD 1945 akan terjadi instabilitas," tegas SBY .
Sebetulnya keinginan untuk mengkaji ulang perubahan UUD 1945, bukan hanya milik para Capres. Kalau memang ada Capres bernada sama, mungkin akan lebih baik bagi kemajuan bangsa ini ke depankan. Yang saya ketahui keinginan menkaji ulang perubahan UUD 1945 itu muncul dari Jenderal Purnawirawan dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).
Sekarang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan perubahannya telah mengubah secara radikal bangunan sistem pemerintahan Indonesia.
Ada beberapa lembaga negara yang kehilangan fungsi dan kewenangannya seperti MPR. Majelis itu tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara karena lembaga itu menjadi bikameral yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Boleh jadi perubahan itu mencabut akar-akar asli UUD 1945. Sehingga ada juga yang menyebut, kalau demikian, perubahan ini tidak senafas dengan UUD 1945 yang asli dan layak disebut bukan UUD 1945, tetapi UUD 2002.
Bagi orang-orang yang ikut langsung membela Negara Republik Indonesia, terutama para Veteran, sudah tentu perubahan ini sangat memprihatinkan.