Akar permasalahan ini tidak jauh-jauh dari ihwal pembangunan ala sistem kapitalisme yang senantiasa mendewakan dan mengejar pertumbuhan ekonomi dengan segala cara, termasuk mengekploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan tata kelola lingkungan.
Dari kasus karhutla ini dapat dianalisis bahwa nampak negeri ini telah menganut sistem kapitalisme secara sadar dan mengabaikan dampak yang disebabkan dari diterapkannya sistem tersebut.Â
Jika negeri ini menginginkan terselesaikannya permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukumnya, maka negeri ini tak cukup hanya melakukan pergantian pejabat ataupun merumuskan berbagai perundangan. Karena selama sistem kapitalisme diterapkan, maka pejabat-pejabat maupun peraturan baru hanya akan bekerja berdasarkan kebermanfaatan belaka.Â
Dari hal ini negeri perlu mengganti sistem kapitalisme dengan sistem yang menjamin dan melindungi masyarakat sepanjang masa dan menjatuhi hukuman tegas bagi pelaku kejahatan secara adil, baik berasal dari golongan rakyat biasa, korporasi, hingga pejabat terkait. wallahu'alam bisshawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H