Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pilih Jadi Koruptor atau Gratifikator?

8 Desember 2021   15:22 Diperbarui: 12 Desember 2021   21:45 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lelang barang gratifikasi. (sumber foto: KOMPAS/PRIYOMBODO via kompas.com)

Yang pertama adalah karena posisi jabatan yang bersangkutan tidak berhubungan langsung dengan pengguna layanan publik atau biasa orang menyebutnya "tempat kering".

Selain pejabat publik senior, pejabat layanan publik pada kondisi pertama tersebut biasanya didominasi oleh generasi muda yang baru lulus kuliah atau sekolah dan baru berstatus sebagai pejabat publik.

Kondisi pertama ini yang perlu adanya penguatan internalisasi antigratifikasi/antikorupsi dalam rangka menyiapkan mental di saat bertemu dengan kondisi posisi jabatan yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan publik.

Yang kedua adalah karena sudah adanya kesadaran diri akan antigratifikasi/antikorupsi. Kondisi ini tidak mengenal posisi jabatan "kering" atau pun "basah", di mana pun dan apa pun kondisinya, yang bersangkutan tetap memegang teguh prinsip antigratifikasi/antikorupsi.

Beda dengan pejabat publik pada kondisi pertama yang mungkin belum teruji, pejabat publik pada kondisi ini sudah teruji di saat yang bersangkutan mendapatkan posisi jabatan "basah", dia tak "bergeming" dari prinsipnya.

Kesadaran antigratifikasi/antikorupsi pada kondisi kedua bisa muncul dengan beberapa latar belakang.

logo-hakordia-2021-61b05b2262a7047c70563332.jpg
logo-hakordia-2021-61b05b2262a7047c70563332.jpg
Latar belakang yang pertama adalah yang bersangkutan taat terhadap kebijakan yang ada. Taat kepada ketentuan Disiplin PNS, ketentuan UU Tipikor, dan ketentuan hukum lainnya.

Latar belakang yang kedua adalah yang bersangkutan taat terhadap aturan agama. Tanpa adanya ketentuan Disiplin PNS, ketentuan UU Tipikor, dan lainnya, yang bersangkutan tetap antigratifikasi/antikorupsi sesuai yang diajarkan agamanya.

Latar belakang yang ketiga adalah pengalaman menyakitkan manakala melakukan praktik gratifikasi terkait jabatan.

Beberapa kejadian musibah yang menimpa diri dan keluarga akhirnya mengantarkan yang bersangkutan pada pemahaman dan kesadaran bahwa apa yang dilakukannya, yaitu terus-menerus menerima gratifikasi dari pengguna layanan akan berakibat negatif tidak hanya di akhirat kelak, di dunia pun sudah mendapatkannya.

Meski terkadang mendapatkan "penolakan" di saat internalisasi antigratifikasi/antikorupsi, latar belakang kedua dan ketiga di atas bisa jadi metode paling efektif dalam membangun kesadaran akan antigratifikasi/antikorupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun