Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pilih Jadi Koruptor atau Gratifikator?

8 Desember 2021   15:22 Diperbarui: 12 Desember 2021   21:45 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lelang barang gratifikasi. (sumber foto: KOMPAS/PRIYOMBODO via kompas.com)

Mungkin banyak dari kita yang isi kepalanya masih berontak saat mendengar bahwa gratifikasi terkait jabatan masuk kategori korupsi.

Korupsi konotasinya mencuri uang negara, mencuri uang rakyat. Sedangkan gratifikasi terkait jabatan adalah tanda terima kasih, tanda apresiasi, tidak merugikan negara, tidak merugikan rakyat. Pembenaran-pembenaran tersebut yang mungkin masih banyak dari isi kepala kita, khususnya para pejabat publik.

Seorang pejabat publik, ASN, atau PNS mungkin tidak ada keinginan melakukan korupsi karena malu dicap koruptor, sebuah kata yang memang terdengar sangat "kotor". Tetapi bagaimana dengan gratifikasi terkait jabatan?

Malukah disebut gratifikator? Sebuah kata yang dalam KBBI pun tidak ada.

Selain telinga mendengarnya tidak "sekotor" kata korupsi, gratifikasi terkait jabatan ini cenderung modusnya lebih aman karena kedua belah pihak antara pengguna layanan publik yang memberi dan pejabat publik yang menerima gratifikasi saling mempunyai kepentingan dan keuntungan.

Karenanya, walaupun hukuman disiplin PNS dan ketentuan hukum tindak pidana korupsi mengancam bila terbukti, praktik gratifikasi terkait jabatan ini masih sangat berpotensi dipraktikkan dalam layanan publik.

Bila dikatakan masih sangat berpotensi, lalu bagaimana cara memberantas praktik gratifkasi terkait jabatan?

Di saat ancaman hukuman tidak membuat jera, di saat sistem layanan publik masih terbuka untuk praktik gratifikasi terkait jabatan, dan sikap permisif dari para pelaku layanan publik, mungkin metode penyadaran yang bisa kita andalkan.

Sejalan dengan tema Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang dicanangkan KPK "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi", upaya penyadaran dengan membangun budaya antikorupsi harus terus-menerus dilakukan tanpa henti.

Untuk mendapatkan metode yang efektif dalam membangun budaya antikorupsi, mungkin ada baiknya kita mencoba bertanya kepada pejabat publik yang tidak menerima gratifikasi terkait jabatan.

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman melakukan internalisasi antigratifikasi dan antikorupsi di internal instansi, ditemukan beberapa alasan atau penyebab mengapa pejabat publik tidak menerima gratifikasi terkait jabatan dari pengguna layanan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun