Mohon tunggu...
Daris Sakinah
Daris Sakinah Mohon Tunggu... Lainnya - International Relations Student at UIN Sunan Ampel Surabaya

Staff Domestic Affairs HIMAHI UINSA Staff External Relation FPCI Chapter UINSA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

R2P ASEAN yang Berujung Kegagalan

1 Juli 2021   18:05 Diperbarui: 4 Juli 2021   10:51 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang R2P mendapati banyak perdebatan mengenai legalitasnya. Antara melindungi hak asasi manusia dan keamanan manusia atau menghormati kedaulatan negara. Tidak ada yang pilihan yang lebih baik dan yang lebih benar, namun yang perlu diperhatikan adalah pelanggaran HAM berat tidak bisa begitu saja diabaikan, masyarakat internasional juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia masyarakat yang terlibat konflik. 

Satu hal lagi, yang terjadi di Rohingya bukan hanya sekedar persoalan politik domestik semata, melainkan sudah menjadi isu keamanan manusia sehingga ASEAN tidak bisa berlindung di balik prinsip menghormati kedaulatan pemerintah Myanmar atas tragedi genosida dan pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya. Walaupun pemerintah Myanmar mengklaim bahwa etnis Rohingya bukanlah bagian dari warga negaranya, tapi mereka tidak bisa melegalkan tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tindakan Myanmar tidak bisa dibenarkan, sudah seharusnya ASEAN mampu melakukan intervensi, dan melakukan tindakan yang lebih konkrit lagi sebagai tindakan R2P terhadap krisis kemanusiaan yang terjadi.

Referensi:

Anonim. (2020, Mei 12). Nasib Malang Pengungsi Rohingya dan Mengapa Kita Harus Bergerak. Amnesty.id

Dewi, Okta Mariana. (2018). Analisis Penerapan Responsibility To Protect Dalam Penyelesaian Krisis Kemanusiaan Di Rakhine: Studi Kasus Rohingya (2012-2017). Skripsi. Hlm. 54-55

Kurniawan, Nalom. (2017). Kasus Rohingya dan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 14(4).

Mulyono, Eddy. (2018). Responsibility to Protect sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia di ASEAN. Jurnal Lentera Hukum, 5(1). Hlm. 19-20

Nabil, M. Irfan. (2018). Usaha Asean Dalam Penyelesaian Konflik Rohingya Dengan Menggunakan Asean Way. Skripsi. Hlm. 81

Paris, Roland. (2001). Human Security: Paradigm Shift or Hot Air?. Journal  International Security, 26(2). Hlm. 87-92

Santri, dkk., (2018). Peran Asean Dalam Penyelesaian Konflik Rohingya. Jurnal Ilmu Komunikasi UHO, 3(4). Hlm. 34

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun