3. Asimetri Informasi
Banyak faktor yang menyebabkan informasi hukum tidak tersebar dengan merata di masyarakat. Salah satu diantaranya yakni faktor tempat tinggal. Orang-orang atau kelompok yang bertempat tinggal di kota besar cenderung memiliki akses lebih besar terhadap pengetahuan hukum daripada masyarakat yang tinggal di kampung, dipegunungan, di daerah pesisir dan pedalaman.Â
Ketidakadilan ini dapat menyebabkan perlakuan yang tidak sama baik dalam pelayanan penyelenggaraan negara maupun dalam perjanjian antar orang, pun perjanjian antar orang dengan badan hukum,.
Tiga dari beberapa faktor lainnya tentang kesadaran hukum masyakarakat yang urung masuk dalam catatan ini perlu menjadi catatan bagi cerdik cendikia lulusan perguruan tinggi hukum untuk membaktikan dirinya dengan lelaku ilmu padi.Â
Para cerdik cendia tersebut mempunyai tanggung jawab moral yang harus mereka jawab dengan berbagai aksi perubahan. Namun sayangnya dalam banyak kabar yang kita dengar, baca dan jumpai, pelanggaran hukum justru dilakukan oleh jebolan pendidikan tinggi hukum dan para para penegak hukum.Â
Walhasil mereka bukan menjawab persoalan dengan jawaban yang memuaskan justru mereka menjawabnya dengan jawaban yang membuat keresahan. Apa yang salah dengan model pendidikan hukum kita?Â
Menggugah PerubahanÂ
Berangkat dari keinginan menyebarluaskan akses terhadap pengetahuan hukum yang rumit, sulit dan "mahal", Dari Hukum hadir mengulas dan mengemas hukum Indonesia dengan bahasa yang mudah dipahami umum.
Yogyakarta, 19 Juli 2023
01 Muharram 1445
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H