Mohon tunggu...
Dari Hukum
Dari Hukum Mohon Tunggu... Editor - Media Hukum

Dari Hukum Untuk Umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ilmu Padi dan Adagium Hukum "Ignorantia Juris Non Excusat"

19 Juli 2023   20:05 Diperbarui: 19 Juli 2023   20:15 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Dari Hukum, desain pribadi

3. Asimetri Informasi

Banyak faktor yang menyebabkan informasi hukum tidak tersebar dengan merata di masyarakat. Salah satu diantaranya yakni faktor tempat tinggal. Orang-orang atau kelompok yang bertempat tinggal di kota besar cenderung memiliki akses lebih besar terhadap pengetahuan hukum daripada masyarakat yang tinggal di kampung, dipegunungan, di daerah pesisir dan pedalaman. 

Ketidakadilan ini dapat menyebabkan perlakuan yang tidak sama baik dalam pelayanan penyelenggaraan negara maupun dalam perjanjian antar orang, pun perjanjian antar orang dengan badan hukum,.

Tiga dari beberapa faktor lainnya tentang kesadaran hukum masyakarakat yang urung masuk dalam catatan ini perlu menjadi catatan bagi cerdik cendikia lulusan perguruan tinggi hukum untuk membaktikan dirinya dengan lelaku ilmu padi. 

Para cerdik cendia tersebut mempunyai tanggung jawab moral yang harus mereka jawab dengan berbagai aksi perubahan. Namun sayangnya dalam banyak kabar yang kita dengar, baca dan jumpai, pelanggaran hukum justru dilakukan oleh jebolan pendidikan tinggi hukum dan para para penegak hukum. 

Walhasil mereka bukan menjawab persoalan dengan jawaban yang memuaskan justru mereka menjawabnya dengan jawaban yang membuat keresahan. Apa yang salah dengan model pendidikan hukum kita? 

Menggugah Perubahan 

Berangkat dari keinginan menyebarluaskan akses terhadap pengetahuan hukum yang rumit, sulit dan "mahal", Dari Hukum hadir mengulas dan mengemas hukum Indonesia dengan bahasa yang mudah dipahami umum.

Yogyakarta, 19 Juli 2023

01 Muharram 1445

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun