Mohon tunggu...
Dara Fadhillah
Dara Fadhillah Mohon Tunggu... Lainnya - I'm enjoying my life

I'm enjoying my life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   05:35 Diperbarui: 21 April 2021   11:04 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MANAJEMEN ASN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.  Pegawai ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diberi tugas negara lainnya dan dengan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Melalui UU Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah melakukan upaya pengelolaan Aparatur Sipil Negara dalam manajemen Aparatur Sipil Negara agar menjadi professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berdasarkan jenisnya pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK diangkat sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Untuk menjadi ASN yang professional, maka pegawai ASN harus memiliki prinsip sebagai berikut :

  • Nilai dasar
  • Kode etik dan kode perilaku
  • Komitmen, intgritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan public
  • Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  • Kualifikasi akademik
  • Jaminian perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas
  • Profesionalitas jabatan

Dalam penyelenggaraan kebijakan dan manjemen ASN, maka harus diselenggarakan berdasarkan asas :

  • Kepastian hukum
  • Profesionalitas
  • Proporsionalitas
  • Keterpaduan
  • Delegasi
  • Netralitas
  • Akuntabilitas
  • Efektif dan efisien
  • Keterbukaan
  • Non Diskriminatif
  • Persatuan dan Kesatuan
  • Keadilan dan Kesetaraan
  • Kesejahteraan

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Untuk dapat menjalankan peran tersebut dengan baik, pegawai ASN memiliki  fungsi sebagai :

  • Pelaksana kebijakan publik;
  • Pelayan publik; dan
  • Perekat dan pemersatu bangsa

Dalam pelaksanaannya, pegawai ASN memiliki tugas sebagai berikut :

  • Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa membedakan latar belakang  politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan informasi kepada masyarakat maupun jaminan obyektifitas dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. 

Berbagai sistem pengelolaan pegawai dalam organisasi harus mencerminkan prinsip sistem merit dimana semua prosesnya berdasarkan prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Pada sistem merit ini, berbagai keputusan dalam manajemen SDM akan didasari pada kualifikasi, Secara tidak langsung, pegawai akan diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang berkualitas. kompetensi dan kinerja.

PELAYAN PUBLIK

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi  setiap   warga   negara    dan  penduduk atas barang, jasa, dan/atau  pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik dapat diartikan juga sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu :

  • Organisasi  penyelenggara pelayanan publik
  • Penerima layanan (pelanggan)
  • Kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).

Sebagai pelayan publik, ASN perlu mengetahui bahwa pelayanan publik yang baik juga didasarkan pada prinsip-prinsip untuk mengetahui kelemahan yang terdapat  pada  birokrasi. Berikut prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima :

  • Partisipatif. Pada penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya
  • Transparan.Pada penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga Negara untuk mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pelayanan publik tersebut, seperti persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya. Masyarakat juga harus diberi akses untuk mempertanyakan dan menyampaikan pengaduan apabila adanya ketidakpuasan terhadap pelayanan publik tersebut.
  • Responsif.Pada  penyelenggaraan  pelayanan  publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya.
  • Tidak diskriminatif. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh membeda-bedakan antara satu warga dengan warga yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara, seperti status sosial, pandangan politik, enisitas, agama, profesi, jenis kelamin atau orientasi seksual, difabel, dan sejenisnya.
  • Mudah  dan  Murah. Jika masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan dan melakukan pembayaran untuk memperoleh layanan yang mereka butuhkan, maka harus diterapkan dengan prinsip mudah, artinya berbagai persyaratan yang dibutuhkan tersebut masuk akal dan mudah untuk dipenuhi. Murah dalam arti biaya yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut terjangkau oleh seluruh warga negara.
  • Efektif dan Efisien. Penyelenggaraan pelayan publik harus mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai  (efektif) dan cara   mewujudkan   tujuan   tersebut   dilakukan   dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit, dan biaya yang murah (efisien).
  • Aksesibel. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga yang membutuhkan dalam arti fisik (dekat, terjangkau dengan kendaraan publik, mudah dilihat, gampang ditemukan, dan lain-lain.) dan dapat dijangkau dalam arti non-fisik yang terkait dengan biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
  • Akuntabel. Semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggung-jawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
  • Berkeadilan.  Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dijadikan sebagai alat untuk melindungi kelompok rentan dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kelompok lemah ketika berhadapan dengan kelompok yang kuat.

Sikap ASN dalam memberikan pelayanan dapat menggambarkan instansi/ organisasi. Karena  itu  budaya  pelayanan dalam  birokrasi  pemerintahan akan sangat ditentukan oleh sikap pelayanan yang ditunjukkan oleh Pegawai ASN.

Etiket Pelayanan Publik

Secara bahasa, etiket berarti aturan sopan santun dan tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Etiket mengajarkan kita untuk memelihara hubungan baik, bahkan memikirkan kepentingan dan keinginan orang. Jika dilihat dari bahasa, etiket memiliki kemiripian dengan etika. Namun, etika lebih bermakna kepada moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Etika dan etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Dalam memberikan pelayanan publik, ASN perlu memperhatikan hal berikut, yaitu :

  • Sikap / perilaku
  • Ekspresi  wajah
  • Penampilan
  • Cara berpakaian
  • Cara berbicara
  • Cara mendengarkan
  • Cara bertanya

Pada penerapan etiket, ada beberapa manfaat yang akan didapatkan diantaranya :

  • Communicative, artinya memudahkan berhubungan baik dengan setiap orang dan pandai membaca situasi
  • Attractive, artinya mampu mencari bahan pembicaraan tanpa melukai perasaan pihak lain dengan diimbangi sense of humor yang tinggi.
  • Respectable, artinya lebih dahulu kita menghargai orang lain dan jangan menuntut untuk dihargai orang lain terlebih dahulu
  • Self Confidence, adalah untuk memupuk kepercayaan dan keyakinan pada diri sendiri dalam setiap situasi.

Berikut contoh praktik etiket dalam pelayanan publik saat bertamu atau menerima tamu :

  • Jika ada tamu datang, maka harus menyambutnya dengan seramah mungkin dan memberikan perhatian sepenuhnya.
  • Segera bangun dari tempat duduk
  • Memberikan sapaan dan tersenyum
  • Menanyakan "apa yang bisa dibantu"
  • Jika tamu atau pengguna jasa ingin menemui pimpinan, minta ia untuk mengisi form atau buku tamu
  • Jika tamu terpaksa menunggu, segera katakan "maaf";
  •  Jika tamu bisa masuk, segera antarkan ia ke ruang pimpinan

WHOLE OF GOVERNMENT (WoG)

WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan.

Berdasarkan defenisi tersebut, karakteristik pendekatan WoG dapat dirumuskan dalam prinsip-prinsip kolaborasi, kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama, dan mencakup keseluruhan aktor dari seluruh sektor dalam pemerintahan.

Penerapan Pelayanan yang Terintegrasi 

WoG menjadi penting sebagai pendekatan yang mendapatkan perhatian dari pemerintah karena adanya faktor-faktor eksternal dan internal.

  • Faktor eksternal seperti dorongan publik dalam mewujudkan integrasi kebijakan, program pembangunan dan pelayanan agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik menjadi alasan WoG penting untuk diterapkan. Selain itu perkembangan teknologi informasi, situasi dan dinamika kebijakan yang lebih kompleks juga mendorong pentingnya WoG dalam menyatukan institusi pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan dan layanan publik.
  • Faktor-faktor internal karena adanya fenomena ketimpangan kapasitas sektoral sebagai akibat dari adanya jiwa kompetisi antar sektor dalam upaya pembangunan. Masing-masing sektor menganggap bahwa sektornya lebih penting dari yang lainnya.

Dalam praktik WoG, terdapat beberapa cara pendekatan yang dapat dilakukan, baik dari sisi penataan institusi formal maupun informal. Cara-cara ini pernah dipraktekkan oleh beberapa negara, termasuk Indonesia dalam level-level tertentu, diantaranya :

  • Penguatan koordinasi antar lembaga. Penguatan koordinasi dapat dilakukan jika jumlah lembaga-lembaga yang dikoordinasikan masih terjangkau dan masih dapat di manage.
  • Membentuk lembaga koordinasi khusus. Yaitu dengan pembentukan lembaga terpisah dan permanen yang bertugas dalam mengkoordinasikan sektor atau kementerian.
  • Membentuk gugus tugas. Gugus tugas merupakan bentuk pelembagaan koordinasi yang dilakukan di luar struktur  formal, yang sifatnya tidak permanen.
  • Koalisi sosial. Koalisi sosial ini merupakan bentuk informal dari penyatuan koordinasi antar sektor atau lembaga, tanpa perlu membentuk pelembagaan khusus dalam koordinasi ini.

Pada praktik WoG masih ditemui tantangan dalam penerapannya antara lain :

  • Kapasitas SDM dan institusi  yang terlibat dalam WoG tidak sama.
  • Adanya perbedaan nilai dan budaya organisasi.
  • Diperlukan kepemimpinan yang mampu menyatukan nilai dan budaya organisasi serta mendayagunakan SDM dengan tepat agar dapat mencapai tujuan bersama.

Terdapat jenis-jenis pelayanan publik yang dikenal dapat dilakukan dengan pendekatan WoG diantaranya :

  • Pelayanan yang bersifat administratif
  • Pelayanan jasa
  • Pelayanan barang
  • Pelayanan regulatif

Sedangkan berdasarkan polanya,  pelayanan publik dapat dibedakan juga dalam 5 (lima) macam pola pelayanan yaitu :

  • Pola pelayanan teknis fungsional. Pola pelayanan yang diberikan oleh instansi berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya.
  • Pola pelayanan satu atap. Pola pelayanan ini dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing.
  • Pola pelayanan satu pintu. Pola pelayanan ini diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait  lainnya yang bersangkutan.
  • Pola pelayanan terpusat. Pelayanan ini dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan. Pola ini mirip dengan pelayanan satu atap dan pelayanan satu pintu. Perbedaannya tergantung pada sejauh mana kewenangan koordinasi yang diberikan kepada koordinator.
  • Pola Pelayanan Elektronik. Pola pelayanan ini menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan pelayanan bersifat elekronik atau online.

Best Practice

Pada beberapa negara telah melakukan penerapan pendekatan WoG yang berhasil dengan cukup baik, diantaranya Inggris, Australia, dan Malaysia. Penerapan WoG di Inggris yang menjadi salah satu pionir dalam memperkenalkan joined-up government dan berhasil memodernisasi proses-proses penyelenggaraan pemerintahan dengan produk Whole-of-Government Accounts.

Sedangkan di Indonesia, penerapan WoG dapat dilihat dari pelayanan publik pada mal pelayanan publik. Pada mal pelayanan publik tersebut, masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dalam satu atap.

Salah satu bentuk penerapan WoG pada pelayanan publik adalah melalui implementasi e-Government (e-Gov). Yang mana kita ketahui bersama bahwa e-Gov merupakan manifestasi dari penggunaan tekhnologi informasi. Dengan adanya e-government, maka terciptanya jejaring kerja (network) lintas instansi, sektor dan pemerintahan. Hal ini menjadi kemudahan dalam menjalankan koordinasi dan akses informasi. Sehingga upaya  WoG menjadi lebih mudah untuk dilaksanakan. Tata kelola pemerintahan yang diselenggarakan berbasis teknologi IT ini akan berdampak pada hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat agar berlangsung lebih efisien, efektif, produktif dan responsif.

Implementasi dalam Perspektif Kebijakan RI

Sistem penyelenggaraan Negara merupakan aktivitas dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif atau seluruh lembaga negara, dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan sistem tersebut dapat dilihat salah satu bentuk implementasi WoG dalam penyelenggaraan. Sedangkan pada pembangunan daerah dapat dilihat dari upaya Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan sinkronisasivdan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun