Mohon tunggu...
Dara Fadhillah
Dara Fadhillah Mohon Tunggu... Lainnya - I'm enjoying my life

I'm enjoying my life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   05:35 Diperbarui: 21 April 2021   11:04 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan.

Berdasarkan defenisi tersebut, karakteristik pendekatan WoG dapat dirumuskan dalam prinsip-prinsip kolaborasi, kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama, dan mencakup keseluruhan aktor dari seluruh sektor dalam pemerintahan.

Penerapan Pelayanan yang Terintegrasi 

WoG menjadi penting sebagai pendekatan yang mendapatkan perhatian dari pemerintah karena adanya faktor-faktor eksternal dan internal.

  • Faktor eksternal seperti dorongan publik dalam mewujudkan integrasi kebijakan, program pembangunan dan pelayanan agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik menjadi alasan WoG penting untuk diterapkan. Selain itu perkembangan teknologi informasi, situasi dan dinamika kebijakan yang lebih kompleks juga mendorong pentingnya WoG dalam menyatukan institusi pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan dan layanan publik.
  • Faktor-faktor internal karena adanya fenomena ketimpangan kapasitas sektoral sebagai akibat dari adanya jiwa kompetisi antar sektor dalam upaya pembangunan. Masing-masing sektor menganggap bahwa sektornya lebih penting dari yang lainnya.

Dalam praktik WoG, terdapat beberapa cara pendekatan yang dapat dilakukan, baik dari sisi penataan institusi formal maupun informal. Cara-cara ini pernah dipraktekkan oleh beberapa negara, termasuk Indonesia dalam level-level tertentu, diantaranya :

  • Penguatan koordinasi antar lembaga. Penguatan koordinasi dapat dilakukan jika jumlah lembaga-lembaga yang dikoordinasikan masih terjangkau dan masih dapat di manage.
  • Membentuk lembaga koordinasi khusus. Yaitu dengan pembentukan lembaga terpisah dan permanen yang bertugas dalam mengkoordinasikan sektor atau kementerian.
  • Membentuk gugus tugas. Gugus tugas merupakan bentuk pelembagaan koordinasi yang dilakukan di luar struktur  formal, yang sifatnya tidak permanen.
  • Koalisi sosial. Koalisi sosial ini merupakan bentuk informal dari penyatuan koordinasi antar sektor atau lembaga, tanpa perlu membentuk pelembagaan khusus dalam koordinasi ini.

Pada praktik WoG masih ditemui tantangan dalam penerapannya antara lain :

  • Kapasitas SDM dan institusi  yang terlibat dalam WoG tidak sama.
  • Adanya perbedaan nilai dan budaya organisasi.
  • Diperlukan kepemimpinan yang mampu menyatukan nilai dan budaya organisasi serta mendayagunakan SDM dengan tepat agar dapat mencapai tujuan bersama.

Terdapat jenis-jenis pelayanan publik yang dikenal dapat dilakukan dengan pendekatan WoG diantaranya :

  • Pelayanan yang bersifat administratif
  • Pelayanan jasa
  • Pelayanan barang
  • Pelayanan regulatif

Sedangkan berdasarkan polanya,  pelayanan publik dapat dibedakan juga dalam 5 (lima) macam pola pelayanan yaitu :

  • Pola pelayanan teknis fungsional. Pola pelayanan yang diberikan oleh instansi berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya.
  • Pola pelayanan satu atap. Pola pelayanan ini dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing.
  • Pola pelayanan satu pintu. Pola pelayanan ini diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait  lainnya yang bersangkutan.
  • Pola pelayanan terpusat. Pelayanan ini dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan. Pola ini mirip dengan pelayanan satu atap dan pelayanan satu pintu. Perbedaannya tergantung pada sejauh mana kewenangan koordinasi yang diberikan kepada koordinator.
  • Pola Pelayanan Elektronik. Pola pelayanan ini menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan pelayanan bersifat elekronik atau online.

Best Practice

Pada beberapa negara telah melakukan penerapan pendekatan WoG yang berhasil dengan cukup baik, diantaranya Inggris, Australia, dan Malaysia. Penerapan WoG di Inggris yang menjadi salah satu pionir dalam memperkenalkan joined-up government dan berhasil memodernisasi proses-proses penyelenggaraan pemerintahan dengan produk Whole-of-Government Accounts.

Sedangkan di Indonesia, penerapan WoG dapat dilihat dari pelayanan publik pada mal pelayanan publik. Pada mal pelayanan publik tersebut, masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dalam satu atap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun