Ini jelas penghianatan terhadap rakyat. Pemerintah yang diamanahkan Undang-undang pada pasal 33 ayat 3 tidak melakukan amanah konstitusi." Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Kebijakannya malah  bertumpu pada ekonomi neoliberal kapitalis yang tidak adil dan tidak masuk akal. Mana mungkin rakyat Indonesia yang sejatinya pemilik gas harus membayar harga elpiji dengan harga pasar internasional, sementara perusahaan asing seenaknya mengelola SDA milik rakyat. Menyedihkannya adalah rencana pencabutan subsidi elpiji 3 kg yang sudah menjadi bagian kebutuhan penting rakyat.
Banyaknya cadangan potensi gas alam berbanding terbalik dengan Kenyataan yang dihadapi oleh negeri ini yakni  mahal dan langkanya keberadaan gas alam di Indonesia. Mengapa ??? Karena gas Indonesia sudah dijual ke luar negeri dengan harga yang murah dan jangka waktu yang lama yakni lebih dari 10 tahun.
Malah pemerintah berencana mencabut subsidi elpiji 3 kg sehingga kian tak terjangkau masyarakat. Dan akhirnya akan  memicu kenaikan harga-harga lain. Rakyat makin menjerit sehingga kepercayaan kepada pemerintah menjadi menurun bahkan hilang.
Langkah dan kebijakan pemerintah selanjutnya, sangat dinantikan oleh rakyat Indonesia, apakah hasil tambang ini dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat ataukah hanya untuk kepentingan korporat asing dan mencabut subsidi elpiji 3 kg???
Benahi Pengelola Kekayaan Alam dengan Islam Kaffah
Â
Islam hadir sebagai agam yang benar dan sempurna dan menyeluruh (kaffah). Â Tidak hanya sebagai agama spiritual dan akhlak belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam.
Allah SWT berfirman:
Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).
Minyak bumi, barang tambang, dan gas (migas) serta sumberdaya alam (SDA) lainnya yang melimpah dalam pandangan Islam merupakan milik umum. Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Tambang migas itu tidak boleh dikuasai swasta apalagi pihak asing. Rasul saw. bersabda:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu.Â