Mohon tunggu...
DANUR WIDIASTUTI
DANUR WIDIASTUTI Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa

Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyusunan Agenda Kebijakan Ketahanan Pangan dan Gizi di Indonesia dalam Upaya Pembangunan Nasional 2020-2024

30 Mei 2024   09:58 Diperbarui: 2 Juni 2024   01:11 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Food security atau ketahanan pangan merupakan suatu konsep kebijakan baru yang muncul dalam konferensi pangan dunia pada tahun 1940. Ketahanan pangan memiliki fungsi sebagai jaminan bagi ketersediaan kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk suatu bangsa.

Prioritas untuk tercapainya kesejahteraan bangsa juga dinilai menjadi tantangan dalam ketahanan pangan. Standing Committee on Nutrition (SCN) yang berada di bawah PBB kemudian meyempurnakan ketahanan pangan menjadi food and nutrition security atau ketahanan pangan dan gizi.

Sehingga dengan penyempurnaan tersebut, pengertian pangan dan gizi untuk Indonesia akan berada pada kondisi terpenuhinya seluruh kebutuhan pangan serta gizi hingga perindividu dalam mutu pangan yang sesuai dengan standar yang aman dan mutu.

Sesuai dengan redefinisi inilah, maka orientasi dari ketahanan pangan tidak hanya berada pada ketersediaan pangan saja, tapi juga menyangkut dari peningkatan gizi dalam pemanfaatan pangan.

Bangsa Indonesia memperlihatkan bahwa ketahanan nasional secara menyeluruh meliputi aspek stabilitas ekonomi, politik, dan sosial dengan memiliki kaitan yang erat pada persoalan ketahanan pangan.

Kelemahan dalam perwujudan ketahanan pangan akan membuat ketahanan nasional menjadi tidak stabil karena sistem ketahanan pangan merupakan ketentuan yang harus dimiliki dalam aspek pembangunan nasional.

Tingkat kebutuhan pangan di Indonesia semakin meningkat bersamaan dengan pertambahan jumlah penduduk. Pertambahan penduduk bukan hanya satu-satunya penghambat untuk ketahanan pangan nasional.

Ditambah dengan berbagai lahan pertanian yang berubah menjadi industri dan pemukiman warga telah menjadi ancaman bagi Indonesia dalam mencapai kemandirian ketahanan pangan.

Dengan semakin sempit lahan pertanian yang tersedia, maka sulit untuk berharap petani dapat menghasilkan secara optimal. Padahal, terciptanya pertanian yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional.

Jumlah penduduk Indonesia yang saat ini menduduki angka 275 juta orang, dengan 98 persen melakukan konsumsi beras, tentu pembangunan ketahanan pangan menjadi prioritas utama.

Pembinaan dalam sisi produksi di dalam negeri untuk dapat bersaing tinggi diperlukan agar kesejahteraan pertanian dapat meningkat pula.

Bergantung pada sektor impor untuk ketersediaan bahan pangan tentu dapat dilakukan, akan tetapi hal tersebut akan beresiko tinggi karena membutuhkan devisa yang tinggi dengan menghadapi market pangan dunia dengan pangan yang diperdagangkan tergolong sedikit.

Oleh karena itu, pilihan terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan dan mengoptimalkan ketahanan pangan dengan sumber lokal. Apabila produksi dilakukan secara mandiri di dalam negeri, impor yang dilakukan dapat ditekan pada maksimum kuota 5-10 persen dari angka kebutuhan masyarakat.

Urgensi Pembangunan Ketahanan Pangan dan Gizi

Bersamaan dengan perubahan pada pembangunan ketahanan pangan yang berintegrasi pada tak hanya ketahanan pangan namun ditambah dengan ketahanan gizi, maka penyusunan agenda harus berdasarkan hal tersebut.

Permasalahan gizi di Indonesia yang menjadi hasil dari kondisi ketahanan pangan harus ditangani dengan serius. Hal ini dilihat dari pola konsumsi masyarakat yang cenderung buruk dengan menghasilkan masyarakat dengan kondisi stunting, defisiensi zat mikro karena kurangnya konsumsi vitamin, kegemukan pada anak-anak hingga dewasa dan peningkatan penyakit tidak menular.

Kondisi masyarakat ini diakibatkan karena keterbatasan ekonomi dengan daya beli pangan yang rendah pada mutu gizi,  rendahnya kualitas dari keamanan pangan yang ada, tingkat sanitasi di lingkungan yang buruk, hingga rendahnya pengetahuan dan pendidikan.

Pada sisi pertanian dan sosial, terjadi dilema bagi Indonesia. Dimana, petani tidak mendapatkan keadilan dalam menikmati hasil pertanian. Tingginya angka urbanisasi yang mengakibatkan kaum miskin kota bergantung pada harga pangan yang murah pada produksi domestik.

Dengan memperhitungkan kondisi sebelumnya, maka ketahanan pangan di Indonesia pada periode 2020-2024 harus memakai pendekatan sistem koordinasi lintas sektor.

Hal ini akan mengarahkan ketahanan pangan Indonesia untuk dapat terwujud dengan produksi pangan perdagangan domestik dengan mewujudkan stabilitas harga pangan dan pasokan. Didukung pula dengan peningkatan teknologi dan infrastruktur dalam produksi pangan.

Sasaran

Sasaran dari pengadaan ketahanan pangan dan ketahanan gizi yaitu pemenuhan dalam kebutuhan gizi dan pangan sampai ke masing-masing individu di lapisan masyarakat Indonesia.

Indikatornya dapat berupa pengadaan ketersediaan pangan yang bermutu baik dengan memenuhi syarat keamanan pangan berkecukupan gizi, dan dapat dijangkau untuk daya beli masyarakat.

Status gizi pada masyarakat di seluruh Indonesia dapat sesuai dengan standar untuk bisa hidup secara produktif, aktif dan sehat untuk kehidupan yang berkelanjutan.

Ruang Lingkup dan Tujuan 

Penyusunan agenda yang berkaitan dengan kebijakan ketahanan pangan Indonesia akan meliputi berbagai aktor individu dan kelompok dengan tujuan utama untuk pembangunan nasional.

Dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembangunan koordinasi dengan lintas sektor yang mendorong perwujudan ketahanan pangan dan ketahanan gizi dengan sumber daya manusia yang mampu bersaing.

Bagi para kelompok yang berkepentingan di bidang gizi dan pangan seperti BUMN, sektor swasta, kelembagaan petani, nelayan, penyedia layanan kesehatan dan gizi berperan untuk mengupayakan pemberian kontribusi yang terbaik dalam membangun ketahanan gizi dan pangan.

Juga, bagi lembaga kementerian untuk bisa merumuskan kebijakan dan program dengan anggaran yang optimal dengan sasaran kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan Ketahanan Pangan dan Gizi oleh Pemerintah

Pada pemberian jaminan ketahanan pangan Indonesia melalui peningkatan persediaan pangan dalam negeri, terutama bahan pokok yakni beras untuk upaya meningkatkan kesejahteraan pertanian memerlukan kebijakan dalam jangka panjang dan jangka pendek.

Pada jangka pendek, kebijakan memberikan perlindungan petani dengan pembatasan produk impor pertanian. Tetapi, hal ini harus disertai dengan dorongan produktivitas pertanian nasional.

Daerah yang menghasilkan produk pertanian juga perlu untuk melakukan perluasan lahan dengan jaminan input pertanian dan ketersediaan irigasi. Hal ini tentu akan berimplikasi pada meningkatnya intensitas penanaman per tahun.

Upaya jangka panjang dilakukan dengan pembatasan impor produk pangan yang dapat dikurangi dengan bertahap. Diiringi dengan peningkatan produksi lokal.

Teknologi pertanian yang terus berkembang diharap dapat meningkatkan efisiensi dalam sektor pertanian. Diversifikasi produksi pangan juga dapat dilakukan agar keanekaragaman konsumsi dapat menekan produk pangan utama seperti beras.

Sedangkan untuk kebijakan dengan strategi ketahanan pangan dan ketahanan gizi 2020-2024 dibuat untuk memperoleh sasaran kebutuhan gizi dan pangan yang terpenuhi dalam masyarakat dari perindividu, wilayah, hingga nasional.

Kebijakan ini akan menjadi hasil dari arahan dari kementerian, pemerintahan daerah dan kelompok masyarakat yang berkepentingan pada pembangunan ketahanan pangan dan gizi.

Danur Widiastuti (151220045) PKP-J

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun