Mohon tunggu...
DR DANRIVANTO BUDHIJANTO
DR DANRIVANTO BUDHIJANTO Mohon Tunggu... Dosen - Book Author

Danrivanto Budhijanto adalah pakar akademisi dan praktisi dalam Hukum Teknologi Informasi (Cyberlaw, Hukum Telekomunikasi, E-Commerce Law, dan Hukum Ekonomi Digital) yang dirintis semenjak tahun 1999, selain memiliki pula pengalaman di sektor regulator telekomunikasi sebagai Commissioner pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Danrivanto menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran dengan predikat Summa Cum Laude, dan juga sebelumnya dengan beasiswa dari Fulbright-AMINEF dan US AID memperoleh Master of Laws in Information Technology & Privacy Law (LL.M in IT Law) di Amerika Serikat. Danrivanto memulai karir profesionalnya pada tahun 1995 sebagai Senior Associate Lawyer di Makes and Partners Law Firm di Jakarta, dan pada tahun 1997 mendedikasikan dirinya sebagai pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan jabatan terakhir Lektor Kepala. Serta pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran (2015-2020). Danrivanto adalah juga Arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Centre) dengan predikat profesional Fellow Chartered BANI Arbitrator (FCB.Arb), juga gelar keanggotaan profesional di Institut Arbitrase Indonesia sebagai Fellow of Indonesian Institute of Arbitrators (FIIArb). Danrivanto pernah menjabat Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika R.I. bidang Hukum dan Regulasi Strategis (2014-2019), selain juga berkesempatan pula menjadi anggota tim Pemerintah R.I. dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Danrivanto juga menjadi penasihat ahli kebijakan strategis dan tata kelola dalam industri serta ekosistem data digital di Indonesia. Buku-buku yang ditulis Danrivanto adalah Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi (2010), Teori Hukum Konvergensi (2015), BIG DATA: Yurisdiksi Virtual Legislasi dan Regulasi di Indonesia (2017), Revolusi Cyberlaw Indonesia (2017), BIG DATA: Virtual Jurisdiction and Financial Technology (FinTech) (2018), Teori Hukum dan Revolusi Industri 4.0 (2018), FINTECH: Legislasi dan Regulasi di Indonesia (2018), Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0 (2018), Hukum Ekonomi Digital di Indonesia (2019), Cyberlaw 4.0 (2019), Hukum Ekonomi Kreatif di Indonesia (2020), Kedaulatan Virtual Pelindungan Konten & Penyiaran 4.0 di Indonesia (2020), Blockchain Law: Yurisdiksi Virtual & Ekonomi Digital (2021), dan E-Commerce Law: Fintech, Ekonomi Digital, dan Pelindungan Data Virtual (2021). Jurnal Internasional yang ditulis antara lain The Virtual Jurisdiction to Combating Cyberterrorism in Indonesia, Central European Journal of International & Security Studies, December 2018, Vol. 12 Issue 4. The Force of Strategic Infrastructures: The Force of Strategic Infrastructures, Central European Journal of International & Security Studies, December 2018, Vol. 12 Issue 4.

Selanjutnya

Tutup

New World

UU PDP: Personal Data Protection in Indonesia, Cybersecurity Topologi#1

8 Januari 2023   18:55 Diperbarui: 8 Januari 2023   19:09 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
New World. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Hukum Pelindungan Data Pribadi merupakan wujud nyata dari Teori Hukum Konvergensi sebagai pemahaman konseptual dan teoretikal Penulis dari penyatuan (convergence) variabel-variabel teknologi, ekonomi, dan hukum terhadap hubungan manusia dan masyarakat di Abad Informasi Digital, baik dalam tataran nasional, regional maupun tataran internasional. Hukum Pelindungan Data Pribadi meliputi asas-asas dan kaidah serta meliputi lembaga serta proses-proses yang mewujudkan Hukum Pelindungan Data Pribadi ke dalam kenyataan kehidupan masyarakat Revolusi Industri 4.0 sebagai peradaban digital global secara teoritikal adalah sebagai berikut:

  1. Hukum Pelindungan Data Pribadi berlaku universal dan abadi yang direfleksikan dengan asas dan prinsip sesuai dengan konseptual "asas" yang bersumberkan pemikiran dari Mazhab Hukum Alam dengan tokoh-tokohnya yaitu Thomas Aquinas, Dante, dan Hugo Grotius;
  2. Hukum Pelindungan Data Pribadi adalah perintah (command), kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimuat dalam norma peraturan perundang-undangan oleh yang memiliki kekuasaan (negara) sesuai dengan konseptual "kaidah" yang bersumberkan pemikiran dari Mazhab Positivisme Hukum dan Legisme dengan tokoh-tokohnya yaitu Jellinek, Hans Kelsen, dan John Austin;
  3. Hukum Pelindungan Data Pribadi adalah jiwa bangsa (volkgeist) yang berbeda-beda menurut waktu dan tempatnya, serta bersumber pada pergaulan hidup manusia dari masa ke masa (historikal, aktual, futurikal) tercermin melalui perilaku semua individu kepada masyarakat yang modern dan kompleks, dimana kesadaran hukum rakyat itu diartikulasikan para ahli hukumnya (doktrin) sebagaimana konseptual "lembaga" yang bersumberkan pemikiran dari Mazhab Sejarah dengan tokoh-tokohnya yaitu Carl von Savigny dan Puchta; dan
  4. Hukum Pelindungan Data Pribadi adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagaimana konseptual "proses" bersumberkan pemikiran dari Mazhab Sociological Jurisprudence dengan tokoh-tokohnya yaitu Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo selain juga bersumberkan pemikiran dari Mazhab Pragmatic Legal Realism dengan tokoh-tokohnya Oliver Wendell Homes, Karl Llewellyn dan juga Roscoe Pound, bahwa hukum itu merupakan "a tool of social enginnering" dan memahami pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum.

Hukum Pelindungan Data Pribadi adalah konseptual Sui Generis Lex Habeas Data dengan yurisdiksi teritorial dan virtual. Sui Generis berasal dari terminologi latin yaitu "of its own kind or class; unique or peculiar. The term used in intellectual property law to describe a regime designed to protect rights that fall outside traditional patent, trademark, copyright, and trade secret doctrines. For example, a database may not protected by copyright law if its content is not original, but it could protected by a sui generis statute designed for that purposes".

Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022. Salinan UU PDP diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) dan UU PDP tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU PDP memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai Lex Digitalis Data memuat asas-asas legislasi pada Pasal 3 yaitu asas pelindungan; kepastian hukum; kepentingan umum; kemanfaatan; kehati-hatian; keseimbangan; pertanggungjawaban; dan kerahasiaan. Asas-asas legislasi UU PDP memiliki pengertian sebagai berikut:

1. Pelindungan data pribadi dengan Asas Pelindungan adalah setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberikan pelindungan kepada Subjek Data Pribadi atas Data Pribadinya dan Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan.

2. Pelindungan data pribadi dengan Asas Kepastian Hukum adalah setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan landasan hukum untuk mewujudkan Pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung sehingga mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

3. Pelindungan data pribadi dengan dengan Asas Kepentingan Umum adalah dalam menegakkan Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan penyelenggara negara dan pertahanan dan keamanan nasional.

4. Pelindungan data pribadi dengan Asas Kemanfaatan adalah  pengaturan Pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.

5. Pelindungan data pribadi dengan Asas Kehati-hatian adalah para pihak yang terkait dengan perrrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian.

6. Pelindungan data pribadi dengan Asas Keseimbangan adalah sebagai upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum.

7. Pelindungan data pribadi dengan Asas Pertanggungjawaban adalah semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk Subjek Data Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten New World Selengkapnya
Lihat New World Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun