Efek negatif yang biasanya di timbulkan perusahaan bagi masyarakat adat adalah, kerusakan lingkungan, tenaga kerja, dan perebutan tanah. Masyarakat akan melakukan segala upaya dalam mempertahankan tanah, yang dianggap mereka sudah di kelola dari nenek moyang mereka.
Masyarakat minim dengan, pengetahuan hukum agraria. Hal tersebut wajar, karena mereka hidup dengan adat istiadat mereka sendiri, yang sudah sejak lama melekat dalam hidup mereka.
Apabila suatu perusahaan mengklaim tanah masyarakat sebagai tanah milik mereka yang telah resmi memiliki surat dari negara, dan masyarakat adat mengklaim tanah tersebut tanah nenek moyang mereka yang sudah lama ada jauh sebelum negara ini ada. Pernyataan ini tentunya akan menimbulkan jawaban multi tafsir dah hal tersebut wajar saja.
Jaringan Konflik
Melihat fenomena konflik anatara perusahaan dan masyarakat, tentunya melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya. Setiap konflik yang muncul, kerugian dirasakan oleh kelompok masyarakat, bukan pihak elit politik.
Penguasa -- Stakehokder -- militer/polisi : ini adalah sebuah jaringan kekuasan yang sering dihadapi oleh masyarakat. Masalah pembebasan tanah atau hak milik tanah, pihak-pihak pengusaha bisa menggunakan tenaga lain untuk melawan rakyat, seperti tenaga militer. Begitu juga pihak pemerintah yang ingin melakukan pembebasan lahan, mampu menggunakan tenaga militer untuk melawan rakyat apabila terjadi konflik.
Berbeda dengan aksi dari masyarakat ketika melakukan perlawanan. Masyarakat memiliki banyak keterbatasan, baik dari segi jumlah dan tenaga. Tindakan anarkis yang muncul dari masyarakat hanya sebatas tindakan sporadis.
Aksi masyarakat biasanya berbentuk demonstrasi, sabotase, dan boycot. Â Masyarakat pada umunya juga di bantu oleh, lembaga Swadaya masyarakat (LSM), untuk memperjuangakan hak mereka.
Epilog
Tanah merupakan sebuah kebutuhan vital manusia, berperan penting demi keberlangsungan hidup. Tanah masyarakat di daerah pedesaan/perkampungan mayoritas dipergunakan untuk bertani, dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Jika tanah tersebut harus di rampas diambil dari mereka, apa yang akan menjadi sumber penghasilan masyarakat. Konfilik yang jika di selesaikan dengan jalur hukum, tentunya akan ada yang kalah dan menang.
Apabila perusahaan yang kalah, tidak akan merugikan keberlangsungan hidup mereka, tetapi apabila masyarakat setempat yang bertanin harus di relakan untuk dilepas, kemana lagi mereka akan mencari nafkah untuk hidup.