Mohon tunggu...
Danny Wibowo
Danny Wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semester 3

Punten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Upaya Kota Bekasi Menuju Kota yang Toleran

19 Desember 2020   11:02 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:50 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, negara juga sudah mengatur tentang kebebasan beragama pada setiap orang yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Tidak hanya itu, Undang-Undang HAM pasal 22 juga memberi hak kebebasan orang untuk beribadah, yang berbunyi:

  • Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Adapun pihak yang jika berusaha menghalangi seseorang untuk melakukan kegiatan ibadah, negara juga menjamin akan melindungi warganya yang melakukan ibadah sebagai mana yang ada di Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi:

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dengan diresmikannya gereja Santa Clara di Bekasi Utara, predikat kota Bekasi untuk meraih status kota yang toleran terus mengalami peningkatan, dari urutan kedua paling bawah atau peringkat ke-93 pada 2015, pada tahun 2017 naik peringkat menjadi ke peringkat 53. Lalu pada tahun 2018, Setara Institute menobatkan kota Bekasi menjadi kota paling toleran nomor enam dari total 94 daerah di Indonesia. Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta, kota Bekasi mencapai skor 5,89 poin dari skala 1-7, sedangkan skor yang diperoleh DKI Jakarta sebesar 2,88 poin. Itu menandakan bahwa kota Bekasi bila dibandingkan dengan DKI Jakarta dalam hal toleransi berada di atas atau selangkah lebih maju dari DKI Jakarta.

Dari kejadian ini, memberi wawasan bahwa sebenarnya konflik yang seringkali muncul, apalagi menyangkut masalah agama bukan didasari dari aspirasi murni warga setempat, melainkan adanya kepentingan motif politik dari sekelompok orang. Untuk itu, pengelolaan manajemen konflik harus dipelajari agar hal serupa, jadi lebih mudah untuk diatasi.

Daftar Pustaka

Baldwin, J. R., Coleman, R. R. M., Gonzales, A., Packer, S.S. (2014). Intercultural Communication for Everyday Life. West Sussex, UK: Wiley Blackwell.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Penjelasan Umum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun