Mohon tunggu...
Danny Wibowo
Danny Wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semester 3

Punten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Upaya Kota Bekasi Menuju Kota yang Toleran

19 Desember 2020   11:02 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:50 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: panjimas.com)

Heal the world

Make it a better place

For you and for me and the entire human race

There are people dying

If you care enough for living

Make a better place

For you and for me

...

Sepenggal lirik di atas adalah karya penyanyi pop asal Amerika, Michael Jackson dalam lagunya yang berjudul Heal the World. Lagu ini bercerita tentang harapan-harapan baik umat manusia untuk mewujudkan hidup yang damai dan mengarahkan dunia ke arah yang lebih baik lagi dengan mempunyai kepedulian, empati, toleransi, dan sikap tolong menolong terhadap sesama manusia.

Terdapat kaitan antara lagu tersebut dengan nama kota yang sedang berupaya untuk mewujudkan masyarakat yang toleran yaitu kota Bekasi, siapa yang tak mengenal kota ini? Ya, kota yang sering dijuluki sebagai "planet Bekasi" oleh warganet karena terkenal dengan suhunya yang sangat panas ini akhirnya mulai selangkah lebih maju dalam mewujudkan kota yang toleran.

Pada hari Minggu (11/08/2019), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang kerap disapa Pepen ini meresmikan gereja Santa Clara Paroki Bekasi Utara. Rahmat mengatakan sebagai kepala daerah harus memberikan tanggung jawab yang terbaik bagi warganya, "Yang enggak boleh itu bikin rumah prostitusi, rumah judi" ujar Rahmat Effendi pada peresmian gereja Santa Clara. Rahmat dianggap sebagai pemimpin yang menjunjung tinggi toleransi umat beragama di wilayah setempat, seperti dilansir dari Tempo.co.

Langkah peresmian gereja Santa Clara ini tentu bukan jalan yang mudah untuk dilalui. Karena sebelumnya dalam pembangunan gereja ini mendapatkan banyak kritik dan protes dari sekelompok orang dan organisasi masyarakat untuk mencegah dan menolak dibangunnya gereja itu di daerah tersebut, sehingga terjadi konflik yang berujung demo. 

Ting-Toomey (2003: 373 dalam Baldwin, Coleman, Gonzales, Shenoy-Packer, 2014: 261) mendefinisikan konflik sebagai "ketidaksesuaian yang dirasakan dan/atau aktual dari nilai, harapan, proses, atau hasil antara dua atau lebih pihak dari budaya yang berbeda atas masalah substantif dan/atau relasional". 

Sekelompok orang itu menuding bahwa perizinan dalam pembangunan gereja itu sudah dimanipulasi, seperti angket dari tanda tangan warga tersebut adalah data fiktif. Namun, pemerintah daerah setempat menepis tudingan tersebut serta Forum Komunikasi Umat Beragama menyebut bahwa verifikasi tanda tangan yang dikumpulkan dari warga setempat adalah data valid yang dilakukan secara faktual di lapangan.

Meski harus menempuh jalan yang panjang dan melelahkan, gereja itu akhirnya berhasil didirikan dan diresmikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Apa yang dilakukan oleh Rahmat adalah tindakan manajemen konflik. Ting-Toomey membagi macam-macam tindakan konflik menjadi 5 jenis. 

Namun, apa yang dilakukan Rahmat ini manajemen konflik yang win-win solution atau yang menempatkan posisi sama-sama untung bagi kedua belah pihak, yang bernama pendekatan kolaboratif atau pengintegrasian. Ting-Toomey, 2005 dalam Baldwin, Coleman, Gonzales, Shenoy-Packer 2014: 282) mengatakan, Pendekatan jenis ini mendorong pihak yang tidak puas untuk terlibat dalam dialog dan bekerja sama untuk mengembangkan solusi yang saling menguntungkan. Namun, untuk mencapai solusi yang dapat disetujui bersama (mencapai mufakat) sering kali menantang, melelahkan secara emosional, dan memakan waktu yang tidak sedikit.

Adapun pihak yang tidak puas di sini sebenarnya ada di pihak umat Nasrani Bekasi Utara tersebut, karena pembangunan rumah ibadahnya tak kunjung dibangun mengingat masalah perizinan sudah dapat dikatakan memenuhi persyaratan. 

Oleh karena itu, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi mendengar bahwa ada warganya yang dipersulit masalah perizinan pembangunan rumah ibadah membuat keputusan untuk meresmikan gereja Santa Clara Paroki Bekasi Utara itu dan mengabaikan sejumlah protes dari sekelompok orang tersebut karena dirasa protes tersebut dipertanyakan kebenarannya mengingat sejumlah warga setempat menandatangani persetujuan pembangunan gereja tersebut.

Seperti yang dilansir dari Tempo.co, menurut Ismail Hasan pada hari Kamis (15/08/2019) demo yang berkali-kali dilakukan oleh sekelompok orang ini lekat dengan motif politik menguasai ruang publik, selain itu yang protes ini bukan aspirasi murni warga Kota Bekasi. "Keberhasilan Wali Kota Bekasi ini patut diapresiasi dan bisa menjadi role model resolusi konflik dan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan" kata Ismail Hasan, pria yang menjadi Direktur Eksekutif Setara Institute.

Di Indonesia, hukum yang menjamin kebebasan beragama sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, negara juga sudah mengatur tentang kebebasan beragama pada setiap orang yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Tidak hanya itu, Undang-Undang HAM pasal 22 juga memberi hak kebebasan orang untuk beribadah, yang berbunyi:

  • Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Adapun pihak yang jika berusaha menghalangi seseorang untuk melakukan kegiatan ibadah, negara juga menjamin akan melindungi warganya yang melakukan ibadah sebagai mana yang ada di Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi:

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dengan diresmikannya gereja Santa Clara di Bekasi Utara, predikat kota Bekasi untuk meraih status kota yang toleran terus mengalami peningkatan, dari urutan kedua paling bawah atau peringkat ke-93 pada 2015, pada tahun 2017 naik peringkat menjadi ke peringkat 53. Lalu pada tahun 2018, Setara Institute menobatkan kota Bekasi menjadi kota paling toleran nomor enam dari total 94 daerah di Indonesia. Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta, kota Bekasi mencapai skor 5,89 poin dari skala 1-7, sedangkan skor yang diperoleh DKI Jakarta sebesar 2,88 poin. Itu menandakan bahwa kota Bekasi bila dibandingkan dengan DKI Jakarta dalam hal toleransi berada di atas atau selangkah lebih maju dari DKI Jakarta.

Dari kejadian ini, memberi wawasan bahwa sebenarnya konflik yang seringkali muncul, apalagi menyangkut masalah agama bukan didasari dari aspirasi murni warga setempat, melainkan adanya kepentingan motif politik dari sekelompok orang. Untuk itu, pengelolaan manajemen konflik harus dipelajari agar hal serupa, jadi lebih mudah untuk diatasi.

Daftar Pustaka

Baldwin, J. R., Coleman, R. R. M., Gonzales, A., Packer, S.S. (2014). Intercultural Communication for Everyday Life. West Sussex, UK: Wiley Blackwell.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Penjelasan Umum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Warsono, Adi. (2019, Agustus 15). Wali Kota Bekasi Resmikan Gereja, Setara Institute Acungi Jempol. Tempo.co. Diakses pada 18 Desember 2020 dari Tempo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun