Mohon tunggu...
Danny Wibowo
Danny Wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semester 3

Punten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Upaya Kota Bekasi Menuju Kota yang Toleran

19 Desember 2020   11:02 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:50 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Minggu (11/08/2019), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang kerap disapa Pepen ini meresmikan gereja Santa Clara Paroki Bekasi Utara. Rahmat mengatakan sebagai kepala daerah harus memberikan tanggung jawab yang terbaik bagi warganya, "Yang enggak boleh itu bikin rumah prostitusi, rumah judi" ujar Rahmat Effendi pada peresmian gereja Santa Clara. Rahmat dianggap sebagai pemimpin yang menjunjung tinggi toleransi umat beragama di wilayah setempat, seperti dilansir dari Tempo.co.

Langkah peresmian gereja Santa Clara ini tentu bukan jalan yang mudah untuk dilalui. Karena sebelumnya dalam pembangunan gereja ini mendapatkan banyak kritik dan protes dari sekelompok orang dan organisasi masyarakat untuk mencegah dan menolak dibangunnya gereja itu di daerah tersebut, sehingga terjadi konflik yang berujung demo. 

Ting-Toomey (2003: 373 dalam Baldwin, Coleman, Gonzales, Shenoy-Packer, 2014: 261) mendefinisikan konflik sebagai "ketidaksesuaian yang dirasakan dan/atau aktual dari nilai, harapan, proses, atau hasil antara dua atau lebih pihak dari budaya yang berbeda atas masalah substantif dan/atau relasional". 

Sekelompok orang itu menuding bahwa perizinan dalam pembangunan gereja itu sudah dimanipulasi, seperti angket dari tanda tangan warga tersebut adalah data fiktif. Namun, pemerintah daerah setempat menepis tudingan tersebut serta Forum Komunikasi Umat Beragama menyebut bahwa verifikasi tanda tangan yang dikumpulkan dari warga setempat adalah data valid yang dilakukan secara faktual di lapangan.

Meski harus menempuh jalan yang panjang dan melelahkan, gereja itu akhirnya berhasil didirikan dan diresmikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Apa yang dilakukan oleh Rahmat adalah tindakan manajemen konflik. Ting-Toomey membagi macam-macam tindakan konflik menjadi 5 jenis. 

Namun, apa yang dilakukan Rahmat ini manajemen konflik yang win-win solution atau yang menempatkan posisi sama-sama untung bagi kedua belah pihak, yang bernama pendekatan kolaboratif atau pengintegrasian. Ting-Toomey, 2005 dalam Baldwin, Coleman, Gonzales, Shenoy-Packer 2014: 282) mengatakan, Pendekatan jenis ini mendorong pihak yang tidak puas untuk terlibat dalam dialog dan bekerja sama untuk mengembangkan solusi yang saling menguntungkan. Namun, untuk mencapai solusi yang dapat disetujui bersama (mencapai mufakat) sering kali menantang, melelahkan secara emosional, dan memakan waktu yang tidak sedikit.

Adapun pihak yang tidak puas di sini sebenarnya ada di pihak umat Nasrani Bekasi Utara tersebut, karena pembangunan rumah ibadahnya tak kunjung dibangun mengingat masalah perizinan sudah dapat dikatakan memenuhi persyaratan. 

Oleh karena itu, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi mendengar bahwa ada warganya yang dipersulit masalah perizinan pembangunan rumah ibadah membuat keputusan untuk meresmikan gereja Santa Clara Paroki Bekasi Utara itu dan mengabaikan sejumlah protes dari sekelompok orang tersebut karena dirasa protes tersebut dipertanyakan kebenarannya mengingat sejumlah warga setempat menandatangani persetujuan pembangunan gereja tersebut.

Seperti yang dilansir dari Tempo.co, menurut Ismail Hasan pada hari Kamis (15/08/2019) demo yang berkali-kali dilakukan oleh sekelompok orang ini lekat dengan motif politik menguasai ruang publik, selain itu yang protes ini bukan aspirasi murni warga Kota Bekasi. "Keberhasilan Wali Kota Bekasi ini patut diapresiasi dan bisa menjadi role model resolusi konflik dan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan" kata Ismail Hasan, pria yang menjadi Direktur Eksekutif Setara Institute.

Di Indonesia, hukum yang menjamin kebebasan beragama sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun