Mohon tunggu...
Dani Setiawan
Dani Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang pelajar mahasiswa yang aktif dalam dunia organisasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

29 Desember 2022   11:36 Diperbarui: 29 Desember 2022   11:41 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Lemahnya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan di Indonesia"

Disusun Oleh:

Dani Setiawan (30202200082)

Selaku Dosen pengampuh: Dr Ira Alia Maerani SH MH

 

Jurusan Teknik Sipil

Fakultas Teknik

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

2022/2023

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL   i

KATA PENGANTAR  ii

DAFTAR ISI  iii

BAB I PENDAHULUAN  1

1.1Latar Belakang Masalah  1

1.2Rumusan Masalah 2

1.3Tujuan penulisan 2

BAB II PEMBAHASAN  3

2.1Pengertian Penegakan Hukum 3

2.2Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan 3

2.3Permasalahan dan Contoh Kasus Penegakan Hukum yang Berkeadilan di

Indonesia 7  

2.4Sumber Historis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia 7

BAB III PENUTUP 18

3.1Kesimpulan 18

3.2Saran 19

DAFTAR PUSTAKA 20

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah yang bertemakan "Penegakan Hukum yang Berkeadilan". Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Meskipun banyak hambatan yang penyusun alami dalam proses pengerjaannya, namun akhirnya kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui pengertian penegakan hukum, konsep dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan, mengapa diperlukan penegakan hukum yang berkeadilan, serta sumber historis, sosiologis, politis tentang penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, kami sajikan makalah ini dari berbagai sumber.

Kami menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penyusun berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca.

Semarang,29 Desember 2022

Penyusun

BAB I

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat haruslah berlandaskan dan sesuai dengan hukum yang ada. Namun, saat ini semua itu tidaklah   berjalan   dengan   baik.  

Hukum   adalah   sarana   penggerak   pembangunan   ,maksudnya   adalah   hukum   sebagai   alat   bagi   penegak   hukum   untuk   mengarahkan manusia ke arah yang lebih maju. Untuk itu, hukum harus ditegakkan dan diterima oleh  seluruh  lapisan   masyarakat   agar  tercipta   suatu  sistem  yang   bermanfaat  bagi kehidupan   bangsa   dan   negara.   Penegakan   hukum   merupakan   upaya   untuk menciptakan   tata   tertib   atau   aturan   yang   harus   dipatuhi   dan   ditaati   oleh   seluruh masyarakat di negara tersebut. Hal ini tentu bertujuan untuk meciptakan keteraturan,kedamaian,   ketentraman   dan   tentu   keadilan   bagi   seluruh   lapisan   masyarakat Indonesia. Namun, dilihat dari realita yang ada di Indonesia saat ini. Penegakan hukumtidaklah   berjalan   dengan   baik,   banyak   media-media   yang   memuat   berita   tentangbagaimana hukum di Indonesia ini berjalan. Seperti pepatah "tumpul keatas dan tajamkebawah", artinya bila seorang yang memiliki kuasa,jabatan, atau uang yang banyaksangat kebal terhadap hukum.

 Namun bila seorang masyarakat menengah ke bawahyang  terlibat kasus  hukum,maka  hukum  akan  berjalan  sebagaimana  mestinya.  Iniadalah hal yang sangat memprihatinkan. Itulah bagaimana contoh penegkan hukum diIndonesia. Sudah saatnya negara ini memperbaiki sistem penegakan hukum yang ada,ini tentu dapat dimulai dari aparat penegak hukum yang harus diberi pemahamanbagaimana seharusnya ia bekerja sesuai dengan aturan yang mengikat mereka.Bukandengan segelintir kepentingan dan "uang" yang menjadi acuan mereka untuk bekerja.

1.2Rumusan Masalah

1.2.1 Apa yang dimaksud dengan penegakan hukum?

1.2.2 Bagaimana  sebenarnya   konsep   penegakan   hukum   yang   berkeadilan di Indonesia?

1.2.3. Bagaimana realita penegakan hukum di Indonesia?

1.2.4. Apa saja masalah dalam penegakan hukum di Indonesia?

1.2.5. Bagaimana solusi yang  tepat agar  penegakan hukum di  Indonesia  berjalan dengan baik?

1.3Tujuan Penulisan

1.3.1 Untuk mengetahui definisi dari penegakan hukum

1.3.2 Untuk   mengetahui   konsep   Indonesia   dalam   menegakkan   hukum   yang berkeadilan

1.3.3 Untuk   mengetahui   realita   atau   fakta   penegakan   hukum   yang   terjadi   di Indonesia

1.3.4 Untuk mengetahui masalah yang menghambat penegakan hukum di Indonesia

1.3.5 Untuk   mengetahui   solusi   yang   tepat   agar   penegakan   hukum   di   Indonesia berjalan dengan baik

BAB II

PEMBAHASAN

2.1Pengertian Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya  norma-norma  hukum  secara  nyata  sebagai  pedoman  perilaku  dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari  sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek  yang luas  dan  dapat  pula  diartikan  sebagai  upaya  penegakan  hukum  oleh  subjek  dalam  arti yang  terbatas  atau  sempit.

Dalam  arti  luas,  proses  penegakan  hukum  itu  melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai  upaya  aparatur  penegakan  hukum tertentu  untuk  menjamin  dan  memastikan bahwa  suatu  aturan  hukum  berjalan  sebagaimana  seharusnya.  Dalam  memastikan tegaknya  hukum  itu,  apabila  diperlukan,  aparatur  penegak  hukum  itu  diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

            Pengertian  penegakan  hukum   dapat pula  ditinjau  dari  sudut  objeknya,  yaitu dari segi hukumnya.  Dalam  hal ini, pengertiannya juga mencakup  makna  yang luas dan sempit.  Dalam  arti  luas,  penegakan  hukum  itu  mencakup pula  nilai-nilai  keadilan  yang terkandung  di  dalamnya  bunyi  aturan  formal  maupun  nilai-nilai keadilan  yang  hidup dalam  masyarakat.  Tetapi,  dalam  arti  sempit,  penegakan  hukum  itu  hanya  menyangkut penegakan  peraturan  yang  formal  dan  tertulis  saja.

2.2Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Thomas Hobbes (1588--1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan "Homo homini lupus", artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 -- 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.

Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku "Ilmu Negara Umum". Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.

Teori negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.

2.3  Konsep Indonesia dalam Menegakkan Hukum yang Berkeadilan

Upaya   penegakan   hukum   sangat   erat   hubungannya   dengan   tujuan   negaratersebut. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yakni padaalinea   ke-4   "  ......untuk   membentuk   suatu   pemerintahan   negara   Indonesia   yang melindungi seganap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan   kesejahteraan   umum,   mencerdaskan   kehidupan   bangsa,   dan   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi,dan keadilan sosial.....".Indonesia adalah negara hukum. Artinya Negara  Kesatuan Republik   Indonesia   tidak   didasarkan   pada   kepentingan   dan   kekuasaan   belaka, melainkan  harus  berlandaskan  hukum  yang  berlaku,  artinya  semua  masalah  yang menyangkut kemasyarakatan, kewarganegaraan, dan pemerintahan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

2.4 Sumber Historis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

Peraturan-peraturan hukum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentingan umum maupun yang bersifat privat menyangkut kepentingan pribadi, harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila segala tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum atau dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut disebut negara hukum. Jadi, negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.

Hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen. Apa yang tertera dalam peraturan hukum seyogianya dapat terwujud dalam pelaksanaannya di masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.

Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian.

1) Keadilan

Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.

2) Kemanfaatan

Selain unsur keadilan, para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia.

3) Kepastian hukum

Unsur ketiga dari penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hukum sehingga akhirnya akan timbul keresahan.

Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal. Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya: untuk Hukum Pidana terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum material telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman terhadap tindakan melawan hukum.

Kedua, hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Contohnya: hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi.

Para aparatur penegak hukum dapat memproses siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui proses pengadilan serta memberi putusan (vonis). Dengan kata lain, hukum acara berfungsi untuk memproses dan menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum material melalui suatu proses pengadilan dengan berpedoman pada peraturan hukum acara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum acara berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan hukum material. Hukum acara hanya digunakan dalam keadaan tertentu yaitu dalam hal hukum material atau kewenangan yang oleh hukum material diberikan kepada yang berhak dan perlu dipertahankan.

Agar masyarakat patuh dan menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa pilih kasih dan demi Keadilan Berdasarkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, aparat penegak hukum hendaknya memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum secara intensif dan persuasif sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.

Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum. Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum, tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum.

2.5 Realita Penegakan Hukum di Indonesia

Saat ini,penegakan hukum di Indonesia dapat kita saksikan ataupun kita bacamelalui media-media.Dapat  kita simpulkan  bahwa  penegakan hukum  yang  ada diIndonesia   belumlah   sepenuhnya   berjalan   baik,bahkan   terkadang   dianggap   buruk.Mengapa saya katakan demikian ? Contoh kecil jika kita melanggar aturan lalu lintas,lalu terdapat polisi sebagai aparat penegak hukum menilang kita. Bukannya di tindaksebagaimana mestinya menurut aturan, malah dibayar dengan uang "paling rendah Rp50.000".

Namun tidak semua parat penegak hukum melakukan hal seperti itu. Ituadalah   contoh   kecil   betapa   lemahnya   penegakan   hukum   di   Indonesia.   Jika   dari kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Sudah seharusnya negara ini berbenah untuktegaknya keadilan di Indonesia.Ironisnya, kasus korupsi yang sering kita lihat selalu melibatkan pejabat danorang-orang yang memiliki kekuasaan yang terlibat. Hal ini sangat mengecewakanbagi masyarakat, karena mereka bisa duduk di parlemen sebagai wakil rakyat karenadipilih dari rakyat, lantas mereka korupsi.

Aparat penegak hukum bisa sangat lambatdalam mengatasi kasus-kasus yang menyeret orang-orang yang memiliki kekuasaannamun apabila rakyat kecil yang memiliki masalah hukum aparat bisa jadi langsungcepat   tanggap.   Contohnya,di   Banyumas   kasus   Nenek   Minah   yang   mencuri   buahkakao yang kasusnya sangat cepat tanggap. Padahal nenek ini sudah berusia 55 tahun,yang   ia   ambil   juga   tidak   seberapa   dan   masalah   ini   seharusnya   bisa   diselesaikandengan   baik,   mengingat   nenek   itu   sudah   berusia   rentan.   Inilah   yang   dinamakanhukum " tumpul keatas dan tajam kebawah".Realita penegakan hukum seperti ini membuat masyarakat tidak lagi percayadengan  kinerja aparat  penegak  hukum. Tentu tujuan  dari  penegakan hukum  yangmenjamin   kepastian   tidak   tercapai.   Saya   sebagai   masyarakat   meragukan   kinerjaaparat penegak hukum yang rentan akan suap dan kinerja nya seperti diatur.

Akantertanam  di  pikiran  masyarakat   bahwa   hukum  di  Indonesia   bisa  diperjualbelikan.Itulah mengapa di Indonesia masyarakat tidak terlalu taat dengan aturan yang adakarena mereka sering melihat di media bagaimana aparat dengan mudahnya di suapsehingga mereka juga berpikiran untuk menyuap aparat penegak hukum bila terjeratkasus hukum.

2.6 Masalah yang Menghambat Penegakan Hukum di Indonesia

Setelah   membahas   realita   penegakan   hukum   di   Indonesia   dapat   diketahuimasalah   utama   yang   menjadikan   penegakan   hukum   di   Indonesia   menjadi   sangatlemah yaitu karena kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum serta integritasaparat penegak hukum yang diragukan. Demi tercapainya keadilan dan kedamaian,maka hukum harus ditegakkan. Indonesia sebagai negara hukum, bila terjadi suatukonflik   individu   maupun   konflik   kelompok   mengenai   hal   apa   saja   di   selesaikandengan proses hukum.  

           Hukum  harus bisa melindungi seluruh  lapisan  masyarakat,bukan hanya elemen masyarakat tertentu, hukum juga tidak boleh disalahgunakanapalagi   diperjualbelikan.   Oleh   karena   itu,   dalam   penegakan   hukum   harus   secaramenyeluruh   tanpa   membeda-bedakan   atau   memberlakukan   hukum   dengan   sistemtebang-pilih,dan  juga   dalam   penegakan  hukum   tidak  boleh   diskriminatif.  Apalagi seseorang   yang   memiliki   kekuasaan   tertentu   tidak   boleh   mengintervensi   aparatpenegak hukum dalam melaksanakan suatu perkara. Bila hukum dijalankan secaratebang-pilih dan terdapat intervensi didalamnya, maka pastinya penegakan hukum diIndonesia   tidak   menciptakan   rasa   keadilan   bagi   seluruh   elemenmasyarakat.Penegakan hukum harusnya bersifat akuntabel atau dapat dipertanggung-jawabkan. Dengan begitu maka masyarakat akan percaya terhadap aparat penegakhukum.   Maka   tujuan   penegakan   hukum   yaitu   menjamin   kepastian   hukum   danterciptanya keadilan akan tercapai.

2.7 Solusi Dari Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

Langkah kecil dalam upaya penegakan hukum dapat dimulai dari diri sendiri.Misalnya saja kita membiasakan diri untuk disiplin dalam segala sesuatu yang kitakerjakan, jika kita sudah disiplin maka dengan kebiasaan itu pasti kita akan mematuhiaturan yang berlaku. Dan itu kita terapkan dilingkungan mana saja kita berada. Jikasemua orang di Indonesia dapat mendisiplinkan dirinya sendiri terlebih dahulu makaakan tercipta ketertiban, ketentraman dan keadilan dengan sendirinya. Hukum yangdibuat   sudah   lah   benar,   hanya   saja   kita   sebagai   warga   negara   bagaimana   kitamematuhi dan menjalankan aturan yang ada.

Demi kebaikan kita bersama.Aparat penegak hukum juga harus diberikan pemahaman dalam menjalankantugasnya sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Aparatpenegak hukum juga harus memiliki integritas profesional dan integritas moral untukmenjalankan tugas dan wewenangnya. Karena tugasnya adalah menegakkan keadilan,bila  ia  tidak   memiliki  integritas  maka  bagaimana  ia  dapat  menjalankan   tugasnya dengan baik. Penegakan   hukum   haruslah   dilaksanakan   secara   akuntabel   atau   dapatdipertanggungjawabkan sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui  bagaimanaproses  hukum   itu  berjalan   dan  masyarakat   dapat  merasakan   keadilan.

Penegakanhukum tidak dapat dipisahkan dari hukum itu sendiri, dan dalam proses penegakanhukum mempunyai beberapa tahap yang saling bergantung. Untuk membentuk suatusistem   penegakan hukum   yang   bersifat   akuntabel   dibutuhkan   kerja  sama   seluruhelemen masyarakat dan pemerintahan yang bersih. Pemerintah harus menjadi tokohutama dalam memberikan dukungan untuk menciptakan keadilan karena kita sebagairakyat biasa sangat mengharapkan pemerintahan yang bersih serta penegakan hukumyang berkeadilan agar tercipta kedamaian dan tujuan negara kita dapat tercapai sesuaidengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4

BAB III

PENUTUP

3.1Kesimpulan

Penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku dengan tujuan agar masyarakat di negara tersebut dapat merasakan kenyamanan, kedamaian serta keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum haruslah ditegakkan, dengan tidak memandang dari lapisan masyarakat mana kamu berada. Hukum harus dijalankan tanpa membeda-bedakan dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun walaupun kamu adalah seorang yangmemiliki kekuasaan. Penegakan hukum haruslah berjalan sebagaimana mestinya agartidak terjadi ketimpangan antara masyarakat kelas atas, menengah, dan bawah. Demi tecapainya tujuan Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Mulailah menegakkan hukum dari diri kita sendiri, belajarlah untuk disiplin dalam segala hal serta pahami Pancasila dan terapkanlah dalam kehidupanmu

3.2Saran

Pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.2. Adanya perubahan dalam lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia agarterciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, tidak membeda-bedakan dan tidak boleh di intervensi.

DAFTAR PUSTAKA

Nurwardani Paristiyanti, dkk. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: RISTEKDIKTI.

Saputri Yeni. 2013. Makalah Penegakan Hukum. http://yenisaputri080893.blogspot.co.id/ 2013/08/makalah-penegakan-hukum.html. Diunggah pada 15 April 2018.

Tahta. 2017. Makalah Pkn Tentang Penegakan Hukum. http://tahta10.blogspot.co.id/2017/06/ makalah-pkn-tentang-penegakan-hukum.html. Diunggah pada 15 April 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun