Agar masyarakat patuh dan menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa pilih kasih dan demi Keadilan Berdasarkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, aparat penegak hukum hendaknya memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum secara intensif dan persuasif sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum. Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum, tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum.
2.5 Realita Penegakan Hukum di Indonesia
Saat ini,penegakan hukum di Indonesia dapat kita saksikan ataupun kita bacamelalui media-media.Dapat  kita simpulkan  bahwa  penegakan hukum  yang  ada diIndonesia  belumlah  sepenuhnya  berjalan  baik,bahkan  terkadang  dianggap  buruk.Mengapa saya katakan demikian ? Contoh kecil jika kita melanggar aturan lalu lintas,lalu terdapat polisi sebagai aparat penegak hukum menilang kita. Bukannya di tindaksebagaimana mestinya menurut aturan, malah dibayar dengan uang "paling rendah Rp50.000".
Namun tidak semua parat penegak hukum melakukan hal seperti itu. Ituadalah  contoh  kecil  betapa  lemahnya  penegakan  hukum  di  Indonesia.  Jika  dari kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Sudah seharusnya negara ini berbenah untuktegaknya keadilan di Indonesia.Ironisnya, kasus korupsi yang sering kita lihat selalu melibatkan pejabat danorang-orang yang memiliki kekuasaan yang terlibat. Hal ini sangat mengecewakanbagi masyarakat, karena mereka bisa duduk di parlemen sebagai wakil rakyat karenadipilih dari rakyat, lantas mereka korupsi.
Aparat penegak hukum bisa sangat lambatdalam mengatasi kasus-kasus yang menyeret orang-orang yang memiliki kekuasaannamun apabila rakyat kecil yang memiliki masalah hukum aparat bisa jadi langsungcepat  tanggap.  Contohnya,di  Banyumas  kasus  Nenek  Minah  yang  mencuri  buahkakao yang kasusnya sangat cepat tanggap. Padahal nenek ini sudah berusia 55 tahun,yang  ia  ambil  juga  tidak  seberapa  dan  masalah  ini  seharusnya  bisa  diselesaikandengan  baik,  mengingat  nenek  itu  sudah  berusia  rentan.  Inilah  yang  dinamakanhukum " tumpul keatas dan tajam kebawah".Realita penegakan hukum seperti ini membuat masyarakat tidak lagi percayadengan  kinerja aparat  penegak  hukum. Tentu tujuan  dari  penegakan hukum  yangmenjamin  kepastian  tidak  tercapai.  Saya  sebagai  masyarakat  meragukan  kinerjaaparat penegak hukum yang rentan akan suap dan kinerja nya seperti diatur.
Akantertanam  di  pikiran  masyarakat  bahwa  hukum  di  Indonesia  bisa  diperjualbelikan.Itulah mengapa di Indonesia masyarakat tidak terlalu taat dengan aturan yang adakarena mereka sering melihat di media bagaimana aparat dengan mudahnya di suapsehingga mereka juga berpikiran untuk menyuap aparat penegak hukum bila terjeratkasus hukum.
2.6 Masalah yang Menghambat Penegakan Hukum di Indonesia
Setelah  membahas  realita  penegakan  hukum  di  Indonesia  dapat  diketahuimasalah  utama  yang  menjadikan  penegakan  hukum  di  Indonesia  menjadi  sangatlemah yaitu karena kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum serta integritasaparat penegak hukum yang diragukan. Demi tercapainya keadilan dan kedamaian,maka hukum harus ditegakkan. Indonesia sebagai negara hukum, bila terjadi suatukonflik  individu  maupun  konflik  kelompok  mengenai  hal  apa  saja  di  selesaikandengan proses hukum. Â
      Hukum  harus bisa melindungi seluruh  lapisan  masyarakat,bukan hanya elemen masyarakat tertentu, hukum juga tidak boleh disalahgunakanapalagi  diperjualbelikan.  Oleh  karena  itu,  dalam  penegakan  hukum  harus  secaramenyeluruh  tanpa  membeda-bedakan  atau  memberlakukan  hukum  dengan  sistemtebang-pilih,dan  juga  dalam  penegakan  hukum  tidak  boleh  diskriminatif.  Apalagi seseorang  yang  memiliki  kekuasaan  tertentu  tidak  boleh  mengintervensi  aparatpenegak hukum dalam melaksanakan suatu perkara. Bila hukum dijalankan secaratebang-pilih dan terdapat intervensi didalamnya, maka pastinya penegakan hukum diIndonesia  tidak  menciptakan  rasa  keadilan  bagi  seluruh  elemenmasyarakat.Penegakan hukum harusnya bersifat akuntabel atau dapat dipertanggung-jawabkan. Dengan begitu maka masyarakat akan percaya terhadap aparat penegakhukum.  Maka  tujuan  penegakan  hukum  yaitu  menjamin  kepastian  hukum  danterciptanya keadilan akan tercapai.
2.7 Solusi Dari Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia