Mohon tunggu...
Dani Setiawan
Dani Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang pelajar mahasiswa yang aktif dalam dunia organisasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

29 Desember 2022   11:36 Diperbarui: 29 Desember 2022   11:41 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam  arti  luas,  proses  penegakan  hukum  itu  melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai  upaya  aparatur  penegakan  hukum tertentu  untuk  menjamin  dan  memastikan bahwa  suatu  aturan  hukum  berjalan  sebagaimana  seharusnya.  Dalam  memastikan tegaknya  hukum  itu,  apabila  diperlukan,  aparatur  penegak  hukum  itu  diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

            Pengertian  penegakan  hukum   dapat pula  ditinjau  dari  sudut  objeknya,  yaitu dari segi hukumnya.  Dalam  hal ini, pengertiannya juga mencakup  makna  yang luas dan sempit.  Dalam  arti  luas,  penegakan  hukum  itu  mencakup pula  nilai-nilai  keadilan  yang terkandung  di  dalamnya  bunyi  aturan  formal  maupun  nilai-nilai keadilan  yang  hidup dalam  masyarakat.  Tetapi,  dalam  arti  sempit,  penegakan  hukum  itu  hanya  menyangkut penegakan  peraturan  yang  formal  dan  tertulis  saja.

2.2Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Thomas Hobbes (1588--1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan "Homo homini lupus", artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 -- 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.

Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku "Ilmu Negara Umum". Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.

Teori negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.

2.3  Konsep Indonesia dalam Menegakkan Hukum yang Berkeadilan

Upaya   penegakan   hukum   sangat   erat   hubungannya   dengan   tujuan   negaratersebut. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yakni padaalinea   ke-4   "  ......untuk   membentuk   suatu   pemerintahan   negara   Indonesia   yang melindungi seganap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan   kesejahteraan   umum,   mencerdaskan   kehidupan   bangsa,   dan   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi,dan keadilan sosial.....".Indonesia adalah negara hukum. Artinya Negara  Kesatuan Republik   Indonesia   tidak   didasarkan   pada   kepentingan   dan   kekuasaan   belaka, melainkan  harus  berlandaskan  hukum  yang  berlaku,  artinya  semua  masalah  yang menyangkut kemasyarakatan, kewarganegaraan, dan pemerintahan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

2.4 Sumber Historis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

Peraturan-peraturan hukum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentingan umum maupun yang bersifat privat menyangkut kepentingan pribadi, harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila segala tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum atau dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut disebut negara hukum. Jadi, negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun