Mohon tunggu...
Dani Setiawan
Dani Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang pelajar mahasiswa yang aktif dalam dunia organisasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

29 Desember 2022   11:36 Diperbarui: 29 Desember 2022   11:41 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah kecil dalam upaya penegakan hukum dapat dimulai dari diri sendiri.Misalnya saja kita membiasakan diri untuk disiplin dalam segala sesuatu yang kitakerjakan, jika kita sudah disiplin maka dengan kebiasaan itu pasti kita akan mematuhiaturan yang berlaku. Dan itu kita terapkan dilingkungan mana saja kita berada. Jikasemua orang di Indonesia dapat mendisiplinkan dirinya sendiri terlebih dahulu makaakan tercipta ketertiban, ketentraman dan keadilan dengan sendirinya. Hukum yangdibuat   sudah   lah   benar,   hanya   saja   kita   sebagai   warga   negara   bagaimana   kitamematuhi dan menjalankan aturan yang ada.

Demi kebaikan kita bersama.Aparat penegak hukum juga harus diberikan pemahaman dalam menjalankantugasnya sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Aparatpenegak hukum juga harus memiliki integritas profesional dan integritas moral untukmenjalankan tugas dan wewenangnya. Karena tugasnya adalah menegakkan keadilan,bila  ia  tidak   memiliki  integritas  maka  bagaimana  ia  dapat  menjalankan   tugasnya dengan baik. Penegakan   hukum   haruslah   dilaksanakan   secara   akuntabel   atau   dapatdipertanggungjawabkan sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui  bagaimanaproses  hukum   itu  berjalan   dan  masyarakat   dapat  merasakan   keadilan.

Penegakanhukum tidak dapat dipisahkan dari hukum itu sendiri, dan dalam proses penegakanhukum mempunyai beberapa tahap yang saling bergantung. Untuk membentuk suatusistem   penegakan hukum   yang   bersifat   akuntabel   dibutuhkan   kerja  sama   seluruhelemen masyarakat dan pemerintahan yang bersih. Pemerintah harus menjadi tokohutama dalam memberikan dukungan untuk menciptakan keadilan karena kita sebagairakyat biasa sangat mengharapkan pemerintahan yang bersih serta penegakan hukumyang berkeadilan agar tercipta kedamaian dan tujuan negara kita dapat tercapai sesuaidengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4

BAB III

PENUTUP

3.1Kesimpulan

Penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku dengan tujuan agar masyarakat di negara tersebut dapat merasakan kenyamanan, kedamaian serta keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum haruslah ditegakkan, dengan tidak memandang dari lapisan masyarakat mana kamu berada. Hukum harus dijalankan tanpa membeda-bedakan dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun walaupun kamu adalah seorang yangmemiliki kekuasaan. Penegakan hukum haruslah berjalan sebagaimana mestinya agartidak terjadi ketimpangan antara masyarakat kelas atas, menengah, dan bawah. Demi tecapainya tujuan Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Mulailah menegakkan hukum dari diri kita sendiri, belajarlah untuk disiplin dalam segala hal serta pahami Pancasila dan terapkanlah dalam kehidupanmu

3.2Saran

Pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.2. Adanya perubahan dalam lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia agarterciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, tidak membeda-bedakan dan tidak boleh di intervensi.

DAFTAR PUSTAKA

Nurwardani Paristiyanti, dkk. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: RISTEKDIKTI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun