BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat haruslah berlandaskan dan sesuai dengan hukum yang ada. Namun, saat ini semua itu tidaklah  berjalan  dengan  baik. Â
Hukum  adalah  sarana  penggerak  pembangunan  ,maksudnya  adalah  hukum  sebagai  alat  bagi  penegak  hukum  untuk  mengarahkan manusia ke arah yang lebih maju. Untuk itu, hukum harus ditegakkan dan diterima oleh  seluruh  lapisan  masyarakat  agar  tercipta  suatu  sistem  yang  bermanfaat  bagi kehidupan  bangsa  dan  negara.  Penegakan  hukum  merupakan  upaya  untuk menciptakan  tata  tertib  atau  aturan  yang  harus  dipatuhi  dan  ditaati  oleh  seluruh masyarakat di negara tersebut. Hal ini tentu bertujuan untuk meciptakan keteraturan,kedamaian,  ketentraman  dan  tentu  keadilan  bagi  seluruh  lapisan  masyarakat Indonesia. Namun, dilihat dari realita yang ada di Indonesia saat ini. Penegakan hukumtidaklah  berjalan  dengan  baik,  banyak  media-media  yang  memuat  berita  tentangbagaimana hukum di Indonesia ini berjalan. Seperti pepatah "tumpul keatas dan tajamkebawah", artinya bila seorang yang memiliki kuasa,jabatan, atau uang yang banyaksangat kebal terhadap hukum.
 Namun bila seorang masyarakat menengah ke bawahyang  terlibat kasus  hukum,maka  hukum  akan  berjalan  sebagaimana  mestinya.  Iniadalah hal yang sangat memprihatinkan. Itulah bagaimana contoh penegkan hukum diIndonesia. Sudah saatnya negara ini memperbaiki sistem penegakan hukum yang ada,ini tentu dapat dimulai dari aparat penegak hukum yang harus diberi pemahamanbagaimana seharusnya ia bekerja sesuai dengan aturan yang mengikat mereka.Bukandengan segelintir kepentingan dan "uang" yang menjadi acuan mereka untuk bekerja.
1.2Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan penegakan hukum?
1.2.2 Bagaimana  sebenarnya  konsep  penegakan  hukum  yang  berkeadilan di Indonesia?
1.2.3. Bagaimana realita penegakan hukum di Indonesia?
1.2.4. Apa saja masalah dalam penegakan hukum di Indonesia?