Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Pemerintah Rayu Investor, Obral HGU IKN hingga Golden Visa

31 Juli 2024   14:30 Diperbarui: 31 Juli 2024   16:15 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan tidak mungkin hal yang sama bisa terjadi. Itu sebabnya sebelum obral ke investor, pemerintah harus lebih dulu menyelesaikan masalah masyarakat sekitar yang terkena langsung dampaknya.

Jangan sampai pemerintah memberikan privilese kepada konglomerat tapi masyarakat sekitar melarat karena kesenjangan yang tercipta.

Golden visa

Selain obral HGU IKN dan HGB, pemerintah juga membuat terobosan baru yaitu golden visa. Dalam peluncurannya, pelatih Timnas Indonesia yaitu Shin Tae-yong dan Sam Altman menjadi orang pertama yang mendapatkan golden visa.

Golden visa adalah keistimewaan yang diberikan kepada investor asing untuk mendapatkan visa tinggal dalam jangka 5-10 tahun. Untuk bisa mendapatkan golden visa harus berinvestasi di Indonesia.

Bagi perseorangan yang dengan jangka waktu 5 tahun, orang asing yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sekitar Rp. 35 miliar. Sementara untuk jangka 10 tahun, orang asing atau perseorangan yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sekitar Rp. 76 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan atau korporasi untuk jangka waktu 5 tahun harus berinvestasi sekitar Rp. 380 miliar. Untuk jangka waktu 10 tahun nilai investasi adalah Rp. 760 miliar.

Selain diberi jangka tinggal yang cukup lama, pemerintah juga memberi keistimewaan lain yaitu para investor ini akan mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

Hak yang berpotensi dipunyai warga negara asing tersebut antara lain Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha dan hak atas tanah lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Di sisi lain, penerapan golden visa harus hati-hati. Jangan sampai Indonesia menjadi negara tempat money laundry yang jelas tidak menguntungkan. 

Adanya investor asing yang membeli properti bisa menimbulkan lonjakan harga. Tentu hal itu membuat warga lokal sulit mendapatkan hunian karena mahal.

Di sisi lain, negara Eropa justru mulai menghapus golden visa. Spanyol merupakan salah satu contoh bagaimana mahalnya properti membuat warga lokal sulit memiliki rumah sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun