Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Pemerintah Rayu Investor, Obral HGU IKN hingga Golden Visa

31 Juli 2024   14:30 Diperbarui: 31 Juli 2024   16:15 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo saat meresmikan kebijakan golden visa. | Foto: KOMPAS.COM

Dalam masa jabatannya, Presiden Joko Widodo beberapa kali mengeluarkan kebijakan untuk menarik investor. Yang saya ingat adalah ketika Jokowi menjanjikan akan membuat terobosan baru di bidang hukum yaitu omnibus law alias UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja disebut bisa mendatangkan investor dan membuka lapangan kerja baru. Akan tetapi, dalam praktiknya UU Cipta Kerja menjadi kontroversi terutama di kalangan buruh.

UU Cipta Kerja sendiri diproyeksikan agar perizinan jadi lebih mudah. Perizinan sendiri dinilai menghambat investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri. Untuk itu, UU Cipta Kerja diharapkan bisa menjadi solusi dari masalah tersebut.

Akan tetapi, meski diberi kemudahan dari sisi hukum, rupanya Indonesia belum menjadi daya tarik bagi investor. Hal ini bisa dilihat dari nilai investasi Apple di kawasan ASEAN.

Dilansir dari kompas.com nilai investasi Apple di Indonesia rendah yaitu 1,6 triliun rupiah. Sebelumnya, Apple telah memiliki infrastruktur pendidikan di Banten, Surabaya, dan Kepulauan Riau. Rencananya, Apple akan membangun kembali di Bali.

Selain membangun infrastruktur pendidikan, pemerintah juga terus berupaya agar Apple mau mendirikan pabrik dan toko resmi (Apple Store) di Indonesia.  Akan tetapi, pemerintah sepertinya harus bersabar menunggu kepastian tersebut.

Di sisi lain, nilai investasi Apple di Vietnam kalah jauh dari Indonesia. Apple menggelontorkan dana hingga Rp. 255 triliun dan menciptakan 200.000 lapangan kerja baru.

Besarnya angka itu tentu tak lepas dari Vietnam yang merupakan pusat manufaktur utama perusahaan. Total di Vietnam sendiri sudah ada 21 pemasok.

Selain gagal merayu Apple untuk mendirikan perusahaan, Indonesia juga gagal meyakinkan Apple untuk membuka Apple Store. Apple justru membuka toko resmi di Malaysia yang dibuka pada 22 Juni 2024 lalu.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga, tentu Indonesia kalah. Padahal Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup menjanjikan. Tapi, mengapa investor enggan datang?

Hal yang sama juga datang dari IKN. Anggaran IKN sendiri ditaksir Rp. 466 triliun. Tentu tidak baik jika semua anggaran itu diambil dari APBN. Dalam kurun waktu 2022-2024, pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp. 71,8 triliun.

Sisanya, pemerintah tentu berharap dari para investor. Untuk menarik investor masuk, pemerintah kembali membuat kebijakan berupa HGU IKN 190 tahun, HGB 160 hingga golden visa. Lalu, efektifkah?

Obral HGU dan HGB IKN

IKN merupakan proyek mercusuar pemerintahan Jokowi. Dalam perkembangannya, pembangunan IKN tak lepas dari kritik. Mulai dari penyusunan undang-undang yang kilat hingga menyerap APBN.

Dari sisi regulasi, IKN terbilang cepat. Bahkan UU IKN sendiri sudah diubah guna menarik investor asing. Di dalam aturan lama, tidak diatur secara rinci terkait HGU. Akan tetapi, di dalam aturan terbaru sudah diatur lebih rinci.

Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur HAT sebanyak 95 tahun dalam satu siklus dan dapat diperbarui pada siklus kedua sebanyak 95 tahun.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Presiden Jokowi lalu mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur jangka waktu HGU hingga 190 tahun.

Pemerintah sendiri menekankan jika pemberian HGU sebanyak itu memang ditujukan guna menarik investor. Tentu dengan adanya aturan ini para investor diberikan karpet merah. Selain HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) pun diobral hingga 160 dengan skema yang sama.

Jika kita mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA), jangka waktu HGU adalah 25 tahun. Untuk sektor usaha tertentu adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun. Di sisi lain, HGB di Pasal 35 UU PA maksimal adalah 30 tahun.

Padahal, nilai HGU sebanyak 95 tahun itu sama saja dengan nilai HGU di UU PA yang dirapel alias konsesi di muka. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.21-22/PUU-V/2007. Pemberian konsesi di muka dinyatakan inkonstitusional alias melanggar UUD 1945.

Dalam aturan terbaru, kata "satu siklus" pada intinya bermakna sama dengan konsesi di muka sekaligus. Itu artinya, pemerintah telah mengabaikan amanat reforma agraria. Padahal konflik agraria acapkali meletus karena masalah HGU. 

Hal ini pernah saya temui ketika di Cilawu. Di mana saat itu para petani di Cilawu terlibat bentrok dengan perkebunan teh karena masalah HGU. Konflik agraria semacam itu terjadi karena sering mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Bukan tidak mungkin hal yang sama bisa terjadi. Itu sebabnya sebelum obral ke investor, pemerintah harus lebih dulu menyelesaikan masalah masyarakat sekitar yang terkena langsung dampaknya.

Jangan sampai pemerintah memberikan privilese kepada konglomerat tapi masyarakat sekitar melarat karena kesenjangan yang tercipta.

Golden visa

Selain obral HGU IKN dan HGB, pemerintah juga membuat terobosan baru yaitu golden visa. Dalam peluncurannya, pelatih Timnas Indonesia yaitu Shin Tae-yong dan Sam Altman menjadi orang pertama yang mendapatkan golden visa.

Golden visa adalah keistimewaan yang diberikan kepada investor asing untuk mendapatkan visa tinggal dalam jangka 5-10 tahun. Untuk bisa mendapatkan golden visa harus berinvestasi di Indonesia.

Bagi perseorangan yang dengan jangka waktu 5 tahun, orang asing yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sekitar Rp. 35 miliar. Sementara untuk jangka 10 tahun, orang asing atau perseorangan yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sekitar Rp. 76 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan atau korporasi untuk jangka waktu 5 tahun harus berinvestasi sekitar Rp. 380 miliar. Untuk jangka waktu 10 tahun nilai investasi adalah Rp. 760 miliar.

Selain diberi jangka tinggal yang cukup lama, pemerintah juga memberi keistimewaan lain yaitu para investor ini akan mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

Hak yang berpotensi dipunyai warga negara asing tersebut antara lain Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha dan hak atas tanah lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Di sisi lain, penerapan golden visa harus hati-hati. Jangan sampai Indonesia menjadi negara tempat money laundry yang jelas tidak menguntungkan. 

Adanya investor asing yang membeli properti bisa menimbulkan lonjakan harga. Tentu hal itu membuat warga lokal sulit mendapatkan hunian karena mahal.

Di sisi lain, negara Eropa justru mulai menghapus golden visa. Spanyol merupakan salah satu contoh bagaimana mahalnya properti membuat warga lokal sulit memiliki rumah sendiri.

Sama seperti Spanyol, Portugal pun memiliki masalah sama yaitu properti. Warga Portugal sendiri justru sulit membeli rumah karena harganya terus melesat. 

Hal yang sama juga bukan tidak mungkin terjadi di Indonesia. Padahal, Menteri BUMN Erick Thohir sempat menyinggung jika generasi milenial masih banyak yang tidak memiliki rumah. Tentu harga rumah tidak murah, meski ada skema cicilan tapi harus pikir ulang.

Meski diperlukan, kebijakan golden visa harus tetap dilaksanakan secara selektif. Jangan sampai pemerintah justru menciptakan kesenjangan sosial yang tajam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun